Berita Palembang

Duri Dalam Daging, Juarsah : Jika Saya Terlibat Harusnya Sudah Diangkut saat OTT

Kalau memang saya tersangkut seharusnya saya ditahan pada saat itu juga

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Bupati Muara Enim Non Aktif, Juarsah saat diwawancara awak media usai persidangan, Kamis (2/9/2021). 

"Kami tetap kokoh dengan adanya peristiwa uang yang dibawa oleh terpidana Elfin yang ditemani saksi Hendri. Sepertinya yang kita ketahui uang itu dari Ribi Okta Pahlevi," ujar JPU KPK M Asri Irawan, usai sidang.

Saat disingung mengenai keterangan saksi yang menyebut Jursah dengan istilah duri dalam danging, Asri menilai hal tersebut sebagai tanda ada gelagat tidak baik.

"Mungkin maksudnya, saksi Edi mencoba mengingatkan Robi Okta agar tidak hanya memberi Bupati (terpidana Ahmad Yani) saja. Namun juga harus memperhatikan Wakil Bupati yang saat itu dijabat oleh terdakwa Juarsah, agar tidak menjadi duri dalam daging," jelasnya.

Pada berita sebelumnya, saksi Hendri Oktariansyah mengaku pernah diajak oleh terpidana Elfin ke rumah terpidana Ramlan Suryadi dan ke rumah terdakwa Juarsah.

"Saat itu saya diajak pak Elfin untuk kerumah pak Ramlan Suryadi, setelahnya langsung menuju rumah pak Juarsah yang di Palembang," ujar saksi Hendri dalam persidangan, Kamis (2/9/2021).

Hendri menjelaskan bahwasanya Elfin turun dari mobil dan menuju rumah Terdakwa Juarsah dengan membawa dua buah paper back.

"Awalnya saya tidak tau isi paperbackntersebut. Setelah pulang dari rumah pak Juarsah, pak Elfin baru cerita, katanya isi Paper Back itu adalah uang," jelas saksi Hendri.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved