Berita Palembang

Duri Dalam Daging, Juarsah : Jika Saya Terlibat Harusnya Sudah Diangkut saat OTT

Kalau memang saya tersangkut seharusnya saya ditahan pada saat itu juga

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Bupati Muara Enim Non Aktif, Juarsah saat diwawancara awak media usai persidangan, Kamis (2/9/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - JPU KPK hadirkan dua orang saksi dalam sidang korupsi fee 16 paket proyek di Muara Enim, yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (2/9/2021).

Saksi yang dihadirkan yakni Pegawai Honor di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Hendri Oktariansyah dan Mantan Manager PT Indo Paser Beton (Milik Robi Okta Pahlevi), Edi Rahmadi.

Dalam sidang kali ini, Terdakwa Jursah kembali dihadirkan secara langsung di persidangan, yang diketuai oleh hakim Sahlan Efendi SH MH.

Pada keterangan saksi Edi Rahmadi yang merupakan staf dari Robi Okta Pahlevi (Pihak Kontraktor) ada menyebutkan Juarsah dengan istilah duri dalam danging.

Terkait hal tersebut saat dikonfirmasi pada kuasa hukum, terdakwa Juarsah, Saipuddin Zahri SH MH, didampingi oleh Daud Dahlan SH MH dan Taufik Rahmat SH MH, pihaknya menduga ada masalah antara Ahmad Yani dan Juarsah kala itu.

"Itu kita dengar dari pernyataan saksi Hendri tadi, sepertinya ada masalah dari Ahmad Yani pada klien kami Juarsah.

Padahal Juarsah sama sekali tidak ada masalah,"ujar Saipuddin yang diwawancarai usai persidangan, Kamis (2/9/2021).

Saipuddin mengatakan pihaknya menilai keterangan saksi-saksi masih dengan pola yang sama.

"Sampai JPU tadi menyinggung mengenai OTT. Pada saat OTT, Juarsah sama sekali tidak terlibat dan tidak ada di lokasi OTT tersebut," jelas Saipuddin.

Keterangan saksi sama sekali tidak ada yang menceritakan tentang peran dari terdakwa Juarsah.

Semua hanya berdasarkan kata orang lain saja.

"Semuanya hanya berdasarkan komunikasi antara orang lain yang menyinggung Juarsah. Tidak ada komunikasi anatara pihak lain langsung pada Juarsah. Semua masih bisa kita tepis keterang saksi-saksi tersebut," tegas Saipuddin.

Dikesempatan yang sama Bupati Mura Enim Non Aktif Juarsah yang diwawancarai awak media usai persidangan, dengan tegas mengatakan jika dirinya sama sekali tidak terlibat dalam proyek.

"Saya tidak tau apa-apa, saya tidak terlibat dalam proyek. Kalau memang saya tersangkut seharusnya saya ditahan pada saat itu juga, tidak harus menunggu dua tahun dulu," ujar Juarsah meninggalkan ruang sidang.

Sementara itu JPU KPK mengatakan wajar-wajar saja jika terdakwa membantah keterangan saksi.

"Kami tetap kokoh dengan adanya peristiwa uang yang dibawa oleh terpidana Elfin yang ditemani saksi Hendri. Sepertinya yang kita ketahui uang itu dari Ribi Okta Pahlevi," ujar JPU KPK M Asri Irawan, usai sidang.

Saat disingung mengenai keterangan saksi yang menyebut Jursah dengan istilah duri dalam danging, Asri menilai hal tersebut sebagai tanda ada gelagat tidak baik.

"Mungkin maksudnya, saksi Edi mencoba mengingatkan Robi Okta agar tidak hanya memberi Bupati (terpidana Ahmad Yani) saja. Namun juga harus memperhatikan Wakil Bupati yang saat itu dijabat oleh terdakwa Juarsah, agar tidak menjadi duri dalam daging," jelasnya.

Pada berita sebelumnya, saksi Hendri Oktariansyah mengaku pernah diajak oleh terpidana Elfin ke rumah terpidana Ramlan Suryadi dan ke rumah terdakwa Juarsah.

"Saat itu saya diajak pak Elfin untuk kerumah pak Ramlan Suryadi, setelahnya langsung menuju rumah pak Juarsah yang di Palembang," ujar saksi Hendri dalam persidangan, Kamis (2/9/2021).

Hendri menjelaskan bahwasanya Elfin turun dari mobil dan menuju rumah Terdakwa Juarsah dengan membawa dua buah paper back.

"Awalnya saya tidak tau isi paperbackntersebut. Setelah pulang dari rumah pak Juarsah, pak Elfin baru cerita, katanya isi Paper Back itu adalah uang," jelas saksi Hendri.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved