Berita OKI

Tangis Dewi Pecah, Menantu yang Bunuh Mertuanya di OKI Dituntut 18 Tahun Penjara

pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dikenakan hukuman 18 tahun penjara

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Pelaku Dewi Asmara (45 tahun) mengakui perbuatannya saat diinterogasi oleh warga di Desa Lebung Hitam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Senin (8/3/2021) 

"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan,"

"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.

Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut .

"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved