Berita OKI
Tangis Dewi Pecah, Menantu yang Bunuh Mertuanya di OKI Dituntut 18 Tahun Penjara
pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dikenakan hukuman 18 tahun penjara
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Pengadilan Negeri Kayuagung menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada Dewi asmara, terdakwa pembunuhan ibu mertua di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (1/9/2021).
Tuntutan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni menuntut terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Majelis hakim, Made Gede Kariana SH meyakinkan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan secara terorganisir.
"Tadi kita sudah dengarkan bahwa JPU menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan dikenakan hukuman 18 tahun penjara," jelasnya saat ditemui awak media.
Tangis Dewi pun pecah dipersidangan, setelah mendengarkan keputusan tersebut.
Ia meminta hukuman diberikan lebih ringan lagi.
"kami memberikan waktu satu Minggu ke depan untuk melakukan pledoi," jelasnya.
Sementara itu, Candra Eka Setiawan selaku pengacara terdakwa menegaskan akan melakukan pembelaan dan berharap hukuman seringan-ringannya.
"Ya kita mengajukan sidang pledoi, saya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan terdakwa," tuturnya singkat.
Diberikan sebelumnya, pembunuhan terhadap mertuanya terjadi di Desa Lebung Itam, Kecamatan Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Korban meninggal usai menyantao makanan yang disajikan oleh terdakwa.
Selain itu, tiga ekor kucing juga turut mati akibat makan makanan sisa dari korban.
Menurutnya, motif yang dilakukan akibat pelaku yang sakit hati terhadap korban yang sering memarahinya.
"Karena mereka tinggal bersama dan sering terjadi pertengkaran," ungkap Kapolres OKI saat itu.
Tidak berselang lama setelah kejadian anggota yang berada di lokasi mencurigai pelaku dan setelah diinterogasi akhirnya pelaku mengakui perbuatannya.
"Sekitar jam 14.00 Wib, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan,"
"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fradan sebanyak satu sendok kedalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.
Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut .
"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/istri-racun-suami-yang-kena-malah-mertua.jpg)