Breaking News

Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya

Terungkap di Sidang Korupsi, Dari 9 Ha Hanya 2 Ha Lahan Masjid Raya Sriwijaya yang Bisa Dibangun

Dalam fakta persidangan, berdasar keterangan saksi, diketahui bahwasanya Masjid Raya Sriwijaya dibangun di lahan bermasalah. 

Editor: Refly Permana
sripoku.com/odi
Pemandangan di lahan Masjid Raya Sriwijaya. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang dugaan korupsi Masjid Raya Sriwijaya di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (31/8/2021). 

Masjid Raya Sriwijaya, yang di awal wacana pembangunannya disebut-sebut bakal menjadi masjid terbesar di Asia Tenggara, hingga saat ini belum terlihat wujudunya.

Hingga Sumsel sudah berganti gubernur, hanya terlihat tiang yang berdiri di lahan Masjid Raya Sriwijaya.

Kejati Sumsel telah menetapkan empat terdakwa yang saat ini tengah menjalani proses persidangan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. 

Empat terdakwa Masjid Raya Sriwijaya, yakni Edi Hermanto, Syarifuddin, Dwi Kridayani, dan Yudi Arminto. 

Dalam fakta persidangan diketahui bahwasanya Masjid Raya Sriwijaya dibangun di lahan bermasalah. 

Hal tersebut diketahui dalam persidangan dengan agenda saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang, Selasa (31/8/2021).

JPU Kejati Sumsel menghadirkan lima orang saksi, dalam persidangan dari keterangan salah satu saksi yang bernama Zainal Burlian mengatakan bahwasanya pada awalnya Pemprov Sumsel menghibahkan 15 hektar lahan.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:

Tersangka Kasus Masjid Raya Sriwijaya, Ahmad Nasuhi akan Lakukan Pemeriksaan Syaraf Pembuluh Darah

Namun, berdasatkan perubahan SK Gubernur saat itu, diperkecil menjadi lahan seluas 9 hektar.

"Dari 9 hektar lahan hibah tersebut, 7 hektar dikuasai oleh warga sekitar lokasi lahan hibah yang berada di Jakabaring," ujar Zainal dalam sidang.

Sementara itu, di kesempatan yang sama, saksi Lumasia selaku Sekertaris Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya mengatakan jika dirinya baru tahu lahan yang dihibahkan untuk masjid tersebut hanya 2 hektar yang bisa disertifikatkan.

"Jadi jauh sebelum ini, menurut Pemkab lahan sebesar 15 hektar tersebut telah dibebaskan. Namun setelah dilakukan pengecekan ke BPN ternyata hanya 2 hektar yang dapat disertifikatkan, selebihnya lahan tersebut ada yang telah dikuasai oleh warga," ujar saksi Lumasia.

Dikonfim pada JPU Kejati Sumsel, pihaknya mengatakan jika keterangan saksi mengatakan pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dibangun di lahan yang bermasalah.

"Dalam hal ini Pemprov Sumsel dan Yayasan Masjid Raya Sriwijaya telah membangun di lahan milik masyarakat.

Lahan sudah digugat ke MA, diketahui dari kesaksian panitia bahwa hasil ploting BPN pun tanah Pemprov hanya 2 Ha," ungkap Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel, M Naimullah, Selasa (31/8/2021). 

Jaksa Naim menjelaskan, secara aturan Pemprov Sumsel dianggap telah menyalahi aturan. 

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Keputusan Kejati Sumsel Usai Seorang Tersangka Masjid Raya Sriwijaya Dijemput Ambulans, Ditahan?

Saat itu pembangunan Masjid Raya Sriwijaya direncanakan dibangun di Jalan Soekarno Hatta Palembang. 

Namun, berdasar Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumsel saat itu, pembangunan masjid pun dipindahkan ke kawasan Jakabaring Palembang. 

"Berdasarkan SK yang dikeluarkan Alex Noerdin itulah masjid dipindahkan. Sejak awal lahan itu sudah bersengketa.

Tadi sudah dikonfirmasi ke Divisi Hukum dan Administrasi Lahan (Ardani) dirinya mengatakan tidak tahu. Jadilah permasalahan ini," ungkap Naim. 

Di kesempatan yang sama pihak JpU Kejati Sumsel juga menyayangkan kesaksian Ardani, yang banyak menjawab tidak tahu. 

Padahal, pertanyaan yang dilayangkan pernah dijawab saksi dalam proses penyidikan. 

Ardani dipanggil karena dirinya menjabat sebagai Ketua Divisi Hukum pembangunan masjid, yang juga sebagai Kabiro Hukum Pemprov Sumsel. 

"Seperti yang disampaikan Majelis Hakim, dia tahu tupoksinya saat diperiksa. Namun dalam sidang dia banyak jawab tidak tahu. Padahal ada konsekuensi karena kesaksian ini ditekankan di bawah sumpah.

Dia sebagai ketua divisi hukum dan administrasi lahan seharusnya mengetahui," ujar Naim. 

Update Sumsel Covid-19 Tgl 31 Agustusi 2020.
Update Sumsel Covid-19 Tgl 31 Agustusi 2020. (http://corona.sumselprov.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved