Syarat dan Cara Cetak Ulang KTP Yang Hilang di OKU Timur Hingga Waktu Pelayananya
Persyaratan dan cara yang digunakan untuk mendapatkan KTP baru hingga KTP hilang khusus di Kabupaten OKU Timur.
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan kartu tanda pengenal yang wajib dimiliki setiap warga negara indonesia apabila menginjak usia 16 tahun keatas.
Selain itu KTP juga digunakan untuk mengurus berbagai macam berkas administrasi lainya.
Namun bagaimana apabila KTP hilang ?
Tenang saja, kali ini Sripoku.com sudah merangkum persyaratan dan cara yang digunakan untuk mendapatkan KTP baru khusus di Kabupaten OKU Timur.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil OKU Timur, H. Mursal, SH., MM mengatakan, pihaknya akan melakukan proses cetak ulang pada KTP hilang tersebut.
"Tinggal datang ke kantor dan membawa foto copy Kartu Keluarga (KK) dan surat keterangan hilang dari kepolisian," ungkapnya, Sabtu (28/8/2021).
Ia menambahkan untuk proses cetak ulang tidak membutuhkan waktu yang lama
"Kalau antrian dalam posisi sepi bisa ditunggu, satu hari selesai," ucapnya.
Sedangkan untuk waktu pelaksanaan dimasa pandemi Covid 19 ini kantor Disdukcapil OKU Timur melayani sejak pukul 08.30-15.30 WIB dari Senin sampai dengan Kamis.
Sedangkan pada hari Jumat pelayanan dibuka sejak pukul 08.30-16.00 WIB.
