Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Amankan Resedivis Pencuri yang Masih Satu Keluarga
ragis sekali nasib Randi Defriansyah alias Rando Dar Topeng (31) bersama ayahnya Darman Haris alias Dar Topeng alias Baba
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Tragis sekali nasib Randi Defriansyah alias Rando Dar Topeng (31) bersama ayahnya Darman Haris alias Dar Topeng alias Baba (53) warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Pasalnya, keduanya ditangkap karena mencuri pipa besi jembatan penghubung ke Lokasi Sumur minyak 210 milik PT Pertamina Hulu Rokan zona 4 Limau Field di Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
"Kedua tersangka ini adalah resedivis dan status sebagai ayah dan anak," ujar Kapolres Muara Enim AKBP Denny A Sianipar SIk melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni didampingi Kanit Reskrim Iptu Aisen Hower, pada saat press release di Mapolsek Rambang Dangku, Jumat (27/8/2021).
Menurut AKP Sofiyan, bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 pukul 13.00 di jembatan pipa besi penghubung ke Lokasi Sumur minyak 210 Desa Tanjung Menang, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim.
Kejadian bermula saat Security PT Pertamina Puji Kurnia (38) warga Desa Lubuk Raman, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, bersama tiga orang rekannya yang bekerja sedang melaksanakan patroli ke lokasi sumur minyak 210 Desa Tanjung Menang.
Saat akan melintasi jembatan pipa besi penghubung ke lokasi sumur 210, mereka mendapati pipa besi pengaman dan penyanggah jembatan sudah hilang dicuri dengan cara di potong dengan menggunakan las potong.
Akibat kejadian tersebut pihak perusahaan PT Pertamina Hulu Rokan zona 4 Limau Field mengalami kerugian sekiyar Rp 7,5 juta dan dilaporkan ke Polsek Rambang Dangku untuk ditindak lanjuti.
Usai mendapat laporan, lanjut AKP Sofyan, pihaknya langsung menurunkan Team Tarantula berhasil mengamankan salah satu tersangka lainnya Ucok Silalahi, pada tanggal 5 Agustus 2021 yang lalu.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 26 Agustus 2021 didapat informasi bahwa dua tersangka yang belum tertangkap menjadi daftarpencarian orang (DPO) yaitu tersangka Randi dan Darman selama ini bersembunyi di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang.
Selanjutnya Team Tarantula yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan mengejar kedua tersangka yang belum tertangkap.
Dan pada hari Jumat tanggal 27 Agustus 2021 pukul 04.30 hari ini, Team Tarantula berhasil mengamankan kedua tersangka yang sedang berada di pondok kebun milik keluarganya di Desa Tanjung Menang.
Lalu kedua tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Rambang Dangku untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Saat ini, sambung AKP Sofiyan, pihaknya telah mengamankan dua tersangka bersama barang buktinya 17 batang pipa besi dengan rincian 8 batang pipa besi ukuran 8 inchi panjang sekitar 2 meter, 9 batang pipa besi ukuran 4 inchi panjang sekitar 2 meter, 1 unit mobil Pick Up Grand Max BG 9613 DK dan 1 buah tabung oksigen. Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dikenakan pasal 363 KUHP.
Menurut tersangka Randi Defriansyah (31) didampingi ayahnya Darman Haris (53) mengaku, bahwa dirinya baru tiga kali mencuri pipa besi jembatan.
Pada aksi pertamanya berhasil menjual Rp 400 ribu, dan aksi kedua Rp 600 ribu, namun aksi ketiga tertangkap.