Kapolda Sumsel Dimutasi

Hari Ini Tepat Sebulan Kasus Prank Sumbangan Rp 2 T, Nasib Heriyanti Usai Irjen Eko Dimutasi

"Masih sama seperti hari-hari sebelumnya. Sejak kasus ini heboh tuan rumah tidak keluar-keluar rumah

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Kediaman Heriyanti Akidi Tio di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT I Palembang masih tampak sepi, Kamis (26/8/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Irjen Pol Eko Indra Heri dimutasi oleh Kapolri dari jabatannya sebagai Kapolda Sumsel, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Pergantian ini resmi tertuang dalam TR Kapolri bernomor ST : 1701/VIII/KEP/2021, tertanggal 25 Agustus 2021.

Adapun jenderal bintang dua ini akan menempati posisi sebagai Koorsahli Kapolri.
Sedangkan jabatan kapolda Sumsel oleh Irjen Pol Toni Harmanto yang sebelumnya menjabat Kapolda Sumbar.

Meski Irjen Pol Eko Indra Heri dimutasi ke Mabes Polri, namun kediaman Heriyanti Akidi Tio terperiksa diduga pemberi uang fiktif Rp 2 T terhadap Kapolda Sumsel tetap dikawal ketat polisi.

Dari pantauan di kediaman Heriyanti di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT I Palembang, Kamis (26/8/2021) rumah wanita yang karib disapa Ahong itu seperti biasa tampak lengang dan tak ada aktivitas dari pemilik rumah.
Baik pintu utama ataupun pintu garasi tampak tertutup rapat.

Semantara itu, ada sekitar tujuh orang petugas kepolisian berpakaian preman masih tetap berjaga di depan kediaman Heriyanti.

Sejak kasus Heriyanti Akidi Tio bergulir petugas kepolisian mengawal ketat rumah Heriyanti.

"Masih sama seperti hari-hari sebelumnya. Sejak kasus ini heboh tuan rumah tidak keluar-keluar rumah. Kalau polisi tiap hari masih berjaga di sini," ujar Yudi, petugas keamanan di kediaman Heriyanti.

Pada hari ini, tepat sudah sebulan
kasus heboh diduga prank Rp 2 T dari Heriyanti Akidi Tio terhadap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri untuk penanganan Covid-19 di Sumsel bergulir.

Heriyanti secara simbolis memberikan bantuan uang Rp 2 T pada 26 Juli 2021 lalu.

Status Heriyanti Akidi Tio sang aktor utama sampai sekarang masih ditetapkan sebagai saksi.

Hingga kini Polda Sumsel telah memeriksa tujuh orang saksi terkait dugaan sumbangan fiktif tersebut.

Apa Itu Koorsahli Kapolri, Jabatan Baru Irjen Eko Indra Heri Usai Dimutasi dari Kapolda Sumsel

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Eko Indra Heru mengklaim pihaknya terus mendalami kasus Heriyanti Akidi Tio yang diduga menyerahkan sumbangan fiktif Rp 2 Triliun terhadap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Selain mencari sejumlah fakta baru dan melakukan penyelidikan terhadap saksi terkait, Polda Sumsel juga tengah mendalami laporan dr Siti Mirza terhadap Heriyanti Akidi Tio terhadap laporan penipuan senilai Rp 2,5 M.

Hasil laporan dari dr Siti Mirza ini bisa menjadi salah satu faktor penentu atas status terbaru dari Heriyanti Akidi Tio.

Ia mengatakan, penyidik sudah memeriksa beberapa saksi terkait kasus Heriyanti Akidi Tio, termasuk dr Siti Mirza yang telah membuat laporan penipuan oleh anak bungsu Akidi Tio tersebut.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi termasuk saksi pelapor. Laporan ini kan masih dalam bentuk penyelidikan, dimana laporan itu akan kita lidik dulu," ujarnya, Rabu (25/8/2021).

Menurutnya, hasil laporan dari dr Siti Mirza akan dimasukkan tim penyidik ke dalam gelar perkara kasus Heriyanti yang bakal memberikan sumbangan Covid-19 dengan nilai fantastis tersebut.

Dari hasil gelar perkara itu penyidik akan melihat apakah ada unsur pidananya atau tidak, untuk selanjutnya menentukan peningkatan status Heriyanti

"Gelar perkara ini dalam rangka meningkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.

Kita akan lihat, apakah dinaikkan ke penyidikan atau tidak cukup laporan yang diberikan," jelasnya.

Untuk diketahui, dr Siti Mirza telah membuat terhadap Heriyanti. Dr Siti Mirza melaporkan sahabatnya itu di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.

Berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa
permasalahan antara dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019.

Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp 10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Lalu korban menanamkan modal sebesar Rp.400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.

Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp.200 juta dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar.

Dan pada bulan Januari 2020 pembayaran mulai macet. Dan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar.

Dan korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya. Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,5 miliar.

Mengenang Terobosan Irjen Eko Indra saat Jabat Kapolda Sumsel, Buat Surat Pengakuan Dosa

Sebelumnya, Heriyanti Akidi Tio terperiksa pemberian diduga uang fiktif Rp 2 T ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri juga telah diintrogasi petugas Polda Sumsel di kediamannya di Jalan Tugu Mulyo Kecamatan IT Palembang, Sabtu (21/8/2021) kemarin.

Dijelaskan Supriadi, introgasi terhadap terperiksa dalam suatu kasus tidak meski dilakukan di kantor Polisi jika yang bersangkutan dalam keadaan tak sehat, penyidik bisa melakukan introgasi di rumahnya.

Terkait hasil pemeriksaan terhadap Heriyanti Akidi Tio, Supriadi enggan menjelaskannya secara gamblang. Sebab, hasil introgasi tersebut untuk menentukan dan penetapan status dari perkara dana sumbangan dengan nilai fantastis itu.

"Ini yang belum bisa kita sampaikan (hasil introgasi, red). Nantinya hasil introgasi akan kita tuangkan ke dalam berita acara untuk menentukan statusnya nanti," jelas Supriadi.

Polda Sumsel berencana bakal kembali memanggil sejumlah saksi baru untuk menentukan pasal apa yang bakal dikenakan terhadap Heriyanti Akidi Tio, terkait sumbangan diduga fiktif Rp 2 T terhadap Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri.

Supriadi mengungkapkan, untuk menentukan kontruksi pasal terhadap kasus diduga prank sumbangan Rp 2 T tersebut, penyidik Polda Sumsel setidaknya bakal memeriksa 3-4 orang saksi baru dalam kasus Heriyanti.

"Untuk pasal apa yang akan ditetapkan kepada Heriyanti, kita akan periksa 3-4 orang saksi. Hal ini bertujuan agar penyidik dapat menentukan kontruksi pasal," katanya.

Menurutnya, sejauh ini penyidik dan Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sumsel belum menetapkan status tersangka Heriyanti Akidi Tio terkait sumbangan diduga fiktif sebesar Rp 2 triliun. Maka itu, Polda Sumsel bakal kembali memanggil saksi baru dan mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Seperti diketahui, polemik dana hibah yang dijanjikan ke Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terjadi pada 23 Juli 2021. Saat itu Heriyanti menghubungi dokter keluarga mereka yakni Profesor Hardi Darmawan. Sosok Hardi merupakan dokter senior yang dihormati di Sumsel.

Hardi diminta Heriyanti menjadi penghubung keluarga ke Kapolda Sumsel untuk menyampaikan niat baik keluarga. Saat itu Hardi menghubungi Kapolda melalui Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sumsel, Lesty Nurainy. Lesty menyampaikan akan ada sumbangan ke Kapolda sebesar Rp2 triliun.

Jumlah fantastis untuk dana hibah diakui Eko Indra Heri tak dicek lagi. Dirinya mengakui lalai mengecek tersebut dan menerima saja simbolisasi yang dilakukan pada tanggal 26 Juli 2021 lalu. Hingga kini, uang yang dijanjikan tersebut tak pernah jelas. (Oca)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved