Buron 7 Tahun Dari Kejaran Polres Muba Pelaku Pembunuhan Diamankan Atas Kasus Narkoba di Polres Mura
Tersangka Dendi Ariansyah (34) pelaku pembunuhan berhasil diamankan aparat kepolisan, tersangka diamankan atas kepemilikan narkotik jenis sabu-sabu
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM, SEKAYU — Setelah lama menghilang dari kejaran aparat kepolisian Polres Muba, tersangka pembunuhan atas korban Rendi (30) pada tahun 2014 silam.
Akhirnya tersangka Dendi Ariansyah (34) berhasil diamankan aparat kepolisan, tersangka diamankan atas kepemilikan narkotik jenis sabu-sabu dan diamankan pada Selasa (17/8/21) lalu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus pembunuhan tersebut terjadi di di Halaman Parkir Rumah Makan di Dusun Muara Rawas Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa, Muba, Sabtu (13/9/2014).
Dimana, kasus tersebut diduga bermula korban Rendi tidak membayarkan upah bongkar batu Koral.
Saat itu korban dan tersangka cekcok mulut sehingga terjadi perkelahian yang meyebabkan Rendi tewas dengan luka tusukan.
Usia melakukan perbuatan tersebut tersangka melarikan diri.
“Ya, kejadian tersebut bermula saat tersangka mendatangi korban yang sedang duduk di warung makan tersebut kemudian tersangka menanyakan prihal upah bongkaran batu koral sebesar Rp1,5 juta,”kata Kapolres Muba AKBP Alamsyah Pelupessy SH SIK melalui Kapolsek Sanga Desa IPTU Yohan SH, Kamis (26/8/21).
Lanjutnya, ketika ditanya prihal tersebut korban tidak memberikan uang dengan alasan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh korban untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka yang mendengar pernyataan tersebut langsung marah."
"Kemudian korban dan tersangka adu mulut dan berkelahi di halaman parkir rumah makan."
"Pada saat berkelahi korban memukul tersangka di pelipis mata tersangka, sebanyak satu kali kemudian tersangka membalas pukulan tersebut kearah tubuh korban,"ungkapnya.
Kemudian korban mengeluarkan sebilah sajam jenis pisau dari tas kecil miliknya kemudin menusuk tersangka, tapi tersangka mencoba menghindar dan berhasil mengambil pisau tersebut.
“Pisau tersebut diambil oleh tersangka, setelah itu langsung menusukkan pisau kearah perut sebelah kiri satu kali dan arah dada satu kali."
"Kemudian tersangka pergi meninggalkan tempat kejadian, sedangkan korban ketika dilarikan ke puskesmas terdekat nyawanya tidak tertolong lagi,” ungkapnya.
Setelah 7 tahun melarikan diri tersangka akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Muara Kelingi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
"Tersangka diamankan di Polres Musi Rawas karena tertangkap kasus Narkoba, dan Kita Polres Muba melalui Polsek Sanga Desa dipimpin Kanit Reskrim Ipda Joharmen, sedang melakukan pemeriksaan terhadap DPO, tersangka ini di Polres Mura, dia ditangkap (17/08/21) di Polsek Muara Kelingi dan diserahkan ke Polres Mura,” tutupnya.