SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, BKN Tetapkan Sejumlah Syarat, Wajib Dipenuhi Peserta Tes
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD CPNS 2021) dan seleksi kompetensi PPPK Non guru mulai dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD CPNS 2021) dan seleksi kompetensi PPPK Non guru mulai dilaksanakan pada tanggal 2 September 2021.
Selain tanggal pelaksanaan, BKN juga merilis sejumlah ketentuan untuk pelaksanaan SKD CPNS tersebut. Salah satu aturan yakni peserta SKD CPNS wajib melakukans wab RT PCR atau rapid tes antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.
Adapun ketentuan tersebut menindaklanjuti surat rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 Nomor: B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 tanggal 21 Agustus 2021 terkait permohonan izin pelaksanaan seleksi CASN 2021.
BKN melalui unggahan di akun instagram @bkngoidofficial menjelaskan, peserta SKD CPNS wajib PCR atau antigen dengan ketentuan, tes RT PCR wajib dilakukan dalam kurun waktu 2x24 jam, sementara untuk rapid test antigen wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam.
Kemudian, peserta juga diwajibkan menggunakan masker secara dobel (double masker), yakni dengan masker 3 lapis dan ditambah masker kain di bagian luar.
Selain itu, dalam pelaksaan tes SKD CPNS, peserta diwajibkan melakukan jaga jarak atau physical distancing minimal satu meter serta mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
Ketentuan kapasitas maksimum ruang tes, yakni sebanyak 30 persen dari kapasitas normal.
Khusus peserta SKD CPNS di wilayah Jawa, Madura, dan Bali pun diwajibkan untuk sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.
Formulir Deklarasi Sehat
Dalam ketentuan dari BKN tersebut, disebutkan peserta seleksi CPNS yang akan mengikuti SKD juga wajib mengisi formulir deklarasi sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id. Pengisian formulir ini dilakukan dalam waktu 14 hari sebelum ujian seleksi dan paling lambat H-1 sebelum tes.
Formulir ini wajib dibawa saat pelaksanaan SKD dan ditunjukkan kepada petugas sebelum dilakukan pemberian PIN registrasi.
Ap itu formulir deklarasi sehat? Formulir atau kartu deklarasi sehat adalah formulir yang memuat pertanyaan seputar kesehatan pelamar yang wajib diisi peserta seleski CPNS 2021 untuk mencegah penyebaran Covid-19 di saat pelaksanaan ujian SKD.
Penerapan kartu tersebut pada seleksi CPNS tahun ini dilakukan berdasarkan hasil keputusan rapat antara Pusat Pengembangan Sistem Seleksi (PPSS) BKN dengan Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes).
Cara mengisi kartu deklarasi sehat: Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/ Pilih menu "Login" yang terdapat pada pojok kanan atas halaman Masuk menggunakan NIK, KTP dan password yang telah didaftarkan Klik "Masuk" pada halaman Resume Pendaftaran, dan pilih "Cetak Kartu Peserta Ujian" Isi formulir Klik Simpan Cetak Kartu Deklarasi Sehat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " SKD CPNS 2021 Mulai 2 September, Peserta Diwajibkan Tes PCR", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2021/08/24/153228326/skd-cpns-2021-mulai-2-september-peserta-diwajibkan-tes-pcr?page=all#page2.