Dugaan Korupsi Masjid Raya Sriwijaya
Sejumlah Petinggi Sumsel Hadir sebagai Saksi Sidang Kasus Masjid Raya Sriwijaya, tapi Sidang Ditunda
Sidang kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya hari ini, Selasa (24/8/2021), diagendakan mendengarkan keterangan saksi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang hari ini, Selasa (24/8/2021), diagendakan mendengarkan keterangan saksi terpaksa ditunda.
Padahal para saksi sudah hadir di persidangan.
Adapun sejumlah saksi yang dihadirkan oleh JPU Kejati Sumsel dalam agenda sidang hari ini yakni Richard Cahyani (Kepala Dinas PMD Muba), Angga Ariansyah, Bassarudin (Kadis Perkim Sumsel), Ardani (Wakil Bupati Ogan Ilir), Syahrullah, Zainal Efendi Berlian, Mudai Madang (mantan Ketua KONI Sumsel), dan Lumasia (Sekretaris Yayasan Masjid Raya Sriwajaya).
Penundaan tersebut dikarenakan kuasa hukum para terdakwa keberatan dengan sidang online.
Hal itu dikarenakan para kuasa hukum sebelumnya telah mengajukan permohonan untuk menghadirkan terdakwa secara langsung dan telah dikabulkan oleh majelis hakim.
Namun bersamaan dengan sidang hari ini, para terdakwa yang ditahan di Rutan Pajko dan Lapas Wanita, mengikuti kegiatan vaksinasi di dalam rutan.
Kegiatan vaksinasi ini dilakukan kepada seluruh warga binaan.
Dengan alasan itu, majelis hakim yang diketuai oleh Sahlan Efendi SH MH menunda persidangan hingga pekan depan.
Dikonfirmasi kepada JPU Kejati Sumsel, M Na'imullah mengatakan pihaknya sudah mengusahakan untuk menghadirkan para terdakwa di persidangan.
"Namun dikarenakan ada kegiatan vaksinasi di Rutan Pakjo dan lapas wanita, maka para terdakwa tidak bisa dihadirkan," ujar Na'im saat diwawancara seusai persidangan, Selasa (24/8/2021).
Na'im juga menjelaskan bahwasanya saat ini sudah ada surat edaran dari Kemenkumham RI yang mengatakan jika terdakwa hanya bisa dikeluarkan sebanyak 2 kali.
"Terdakwa hanya boleh dikeluarkan pada saat pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan keterangan terdakwa," jelasnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kuasa Hukum Eddy Hermanto, Nurmalah SH MH dan Kuasa Hukum PT KSO Brantas, Dwi Kridayani dan Yudi Arminto, Eko Bakari SH MH mengatakan pihaknya tetap menghormati proses persidangan.
Namun selaku pihak terdakwa pihaknya tetap menginginkan sidang selanjutnya tetap digelar secara tatap muka.
"Karena kita ingin mendampingi klien masing-masing saat persidangan. Selain itu sidang online sering kali terkendala sinyal dan gangguan pada suara sehingga sidang tidak berjalan lancar," ujar Nurmalah.
"Oleh karena itu pihaknya sangat berharap jika sidangvdapat berjalan secara tatap muka agar persidangan dapat berjalan secara lancar," jelasnya.