Berita Empat Lawang
Komplotan Pencuri Buah Sawit di Empat Lawang Tertangkap, Seorang Buron: Diduga Oknum Anggota
Ke-Empat warga Kabupaten Empat Lawang tersebut sebelumnya lakukan pencurian disertai pemberatan di salah satu perkebunan sawit milik sebuah perusahaan
SRIPOKU.COM, EMPAT LAWANG - Samsul (56), Andi Apriansyah (31), Reza Randi (25) dan Maka Kardi (31) diringkus oleh Sat Reskrim Polres Empat Lawang.
Ke-Empat warga Kabupaten Empat Lawang tersebut sebelumnya lakukan pencurian disertai pemberatan di salah satu perkebunan sawit milik sebuah perusahaan.
Saat penangkapan berlangsung ada satu orang tersangka, yang kabur dan saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Empat Lawang.
Dimana DPO tersebut diduga merupakan oknum anggota.
Ada tujuh tersangka yang beraksi di kebun sawit milik sebuah PT yang ada di Kecamatan Pendopo, Sabtu (23/08/2021).
"Ke-tujuh tersangka telah mengatur sedemikian rupa rencana pencurian buah sawit di kebun milik PT tersebut," Ungkap AKP Wanda Dhira Bernard, Kasatreskrim Polres Empat Lawang, Senin (23/08/2021).
Secara singkat Wanda menceritakan pada hari Jumat (20/08/2021) kelima tersangka menggunakan truk sebagai pengangkut buah sawit yang mereka curi.
Baca juga: Update Virus Corona di Empat Lawang, Jika Awal Agustus 218 Maka Kini Sudah 286, Terus Bertambah
"Dari tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit truck Dyna, satu buah senjata Tajam jenis Parang dengan Panjang kurang lebih 40 Cm, dua buah Kendaraan bermotor dan lima ton lebih buah sawit," Katanya.
AKP Wanda menambahkan awalnya mereka berhasil menangkap lima pelaku akan tetapi akan tetapi saat dalam perjalanan ada satu orang pelaku yang kabur.
"Satu orang pelaku yang kabur diduga oknum anggota,” Kata Dia.
Saat ini ke-empat tersangka sudah diamankan di Mapolres Empat Lawang untul menjalani proses lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya empat tersangka akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat) hukumannya itu diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (Sahri/TS)