Direktur Pusako: Vonis 12 Tahun Penjara Juliari Tak Sebanding dengan Kerugian Negara

Vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap eks mensos Juliari Batubara dinilai tidak sebanding dengan kerugian negara

Editor: Azwir Ahmad
sripoku.com/kompas.com
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara saat menghadiri sidang vonis dalam kasus korupsi bansos yang digelar via livestreaming, Senin (23/8/2021).(YouTube/KPK RI) 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari menilai Vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tehadap mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara tidak sebanding dengan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya.

Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin (23/8/2021) menyatakan Juliari terbukti menerima fee pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. Uang itu diterima Juliari dari berbagai perusahaan vendor penyedia paket bansos.

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Vonis 12 tahun tidak sebanding dengan kerugian keuangan Rp 32 miliar yang dikorupsi,” ujar Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari kepada Kompas.com, Senin.

Feri menilai, bukan tidak mungkin vonis yang dijatuhkan hakim akan dilanjutkan banding dan kasasi oleh Juliari. Apalagi, menurut dia, putusan banding saat ini cenderung berpihak pada koruptor.

“Jika ingin membuat koruptor jera, terutama penyelenggara negara maka sanksi pidananya harus tegas 20 tahun atau seumur hidup,” ucap Feri.

Sementara itu, dalam tuntutan Jaksa KPK disebutkan bahwa rincian uang yang diterima Juliari melalui anak buahnya Adi Wahyono dan Matheus Joko yang berasal dari konsultan hukum Harry Van Sidabukke yakni sebesar Rp 1,28 miliar.

Kemudian, Juliari juga menerima uang dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

"Menyatakan terdakwa, Juliari P Batubara secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis dalam persidangan virtual yang ditayangkan melalui akun YouTube Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 12 tahun dan pidana denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan," ucap hakim.

Selain itu, hakim menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.590.450.000 atau sekitar Rp 14,59 miliar. Jika tidak diganti, bisa diganti pidana kurungan selama dua tahun.

Hakim juga mencabut hak politik atau hak dipilih terhadap Juliari selama empat tahun. Adapun vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa KPK.

Korupsi Bansos Covid-19, Majelis Hakim Vonis Mantan Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara

Dijatuhi Pidana Tambahan, Juliari Batubara Wajib Bayar Uang Pengganti Rp 14,59 Miliar

Sebelumnya, politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh Jaksa KPK. Jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved