Korupsi Bansos Covid-19, Majelis Hakim Vonis Mantan Mensos Juliari Batubara 12 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan mensos Juliari Batubara 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta terhadap terdakwa kasus korupsi bansos Covid-19, mantan menteri sosial Juliari batubara, Senin (23/8/2021).
Dalam keputusannya, Majelis hakim menilai Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Keputusan majelis hakim tersebut lebih tinggi satu tahun dibanding tuntutan Jaksa KPK yang sebelumnya menuntut politisi PDI Perjuangan itu dituntut 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Dalam tuntutannya jaksa menilai Juliari terbukti menerima suap dalam pengadaan paket bansos Covid-19 wilayah Jabodetabek 2020 sebesar Rp 32,48 miliar. Selain itu, Juliari juga dituntut pidana pengganti sebesar Rp 14,5 miliar dan hak politiknya dicabut selama 4 tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebut mantan Mensos ini memerintahkan dua anak buahnya Matheus Joko dan Adi Wahyono untuk meminta fee Rp 10.000 tiap paket bansos Covid-19 dari perusahaan penyedia.
Sebelumnya, saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan, Senin (9/8/2021), Juliari Batubara meminta kepada majelis hakim untuk divonis bebas dalam perkara korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) Covid-19 wilayah Jabodetabek tahun 2020.
"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta permohonan keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," ucap Juliari dari gedung KPK melalui video conference pada majelis halim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kesempatan itu, Juliari menyebut bahwa vonis majelis hakim akan sangat berdampak pada keluarga. Apalagi, kata Juliari, perannya sangat dibutuhkan sebagai seorang ayah.
"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," katanya.
Kemudian Juliari menngatakan, bahwa dirinya tak pernah berniat untuk melakukan tindak korupsi. "Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan. Dan tidak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas saya untuk korupsi," ujar dia.
Dia pun menceritakan bahwa dirinya berasal dari keluarga yang mengabdi di dunia pendidikan.
Dngan latar belakang itu, sambungnya, membuat ia bersikap kooperatif pada KPK.
"Keluarga saya sejak dulu aktif di bidang pendidikan, khususnya pendidikan menengah. Keluarga saya salah satu pendiri yayasan pendidikan menengah yang sudah berusia puluhan tahun di Jakarta dan sudah menghasilkan ribuan alumni," ujar Juliari.
"Latar belakang ini yang membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BREAKING NEWS: Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bansos", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/08/23/13441971/breaking-news-juliari-divonis-12-tahun-penjara-dalam-kasus-korupsi-bansos?page=all#page2.