Profil Selebriti

Profil Olivia Jensen, Dipolisikan Gegara Diduga Hina Bendera Merah Putih, Terancam 5 Tahun Penjara

Olivia Jensen mengaku tak berniat untuk melecehkan atau menghina bendera merah putih. Ia juga mengaku bersalah

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Sudarwan
Captrue/Instagram/Olivia Jensen
Olivia Jensen 

SRIPOKU.COM - Baru-baru ini nama Olivia Jensen mendadak jadi pusat perhatian setelah video perayaan hari kemerdekaan.

Video itu menuai kontroversi lantaran Olivia Jensen dan anaknya melempar bendera Merah Putih.

Tindakan Olivia Jensen itu lantas dikomentari pedas oleh netizen.

Tidak sedikit dari warganet yang menyoroti bagaimana sulitnya mengibarkan bendera di masa penjajahan sehingga menilai apa yang dilakukan Olivia Jensen tidak pantas.

Untuk aksinya itu, pemeran Bukan Cinta Biasa tersebut telah meminta maaf.

Tidak hanya sekali, Olivia Jensen sudah mengutarakan permohonan maafnya sebanyak dua kali.

Yang kedua dia juga meminta maaf kepada negara.

Olivia Jensen mengaku tak berniat untuk melecehkan atau menghina bendera merah putih.

Ia juga mengaku bersalah dan video dirinya melempar bendera merah putih telah dihapus.

Namun imbas video tersebut Olivia terancam pidana 5 tahun penjara.

Karena LBH PB SEMMI resmi melaporkan video pelemparan bendera yang dilakukan aktris Olivia Jensen.

Laporan polisi terhadap sang aktris didaftarkan Gurun Arisastra, Direktur LBH PB SEMMI di Bareskrim Mabes Polri, pada 20 Agustus 2021.

Akibat video pelemparan bendera merah putih yang dilakukan ibu satu anak tersebut, dia dinilai melanggar Pasal 24 huruf (a) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara.

Merujuk Pasal 66 undang-undang yang sama, Gurun Arisastra menyebutkan, Olivia Jensen berpotensi terkena sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp500 juta.

Lantas siapa Olivia Jensen? Berikut profilnya.

Baca juga: Olivia Jensen Dilaporkan Polisi Imbas Lempar Bendera Merah Putih ke Tanah saat Bikin Konten TikTok

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved