Berita Palembang

Tak Mau Rumah Tangga Ibunya Berantakan, Selama 6 Tahun Anak di Palembang Turuti Kemauan Ayah Tiri

Ia mengatakan, dengan dibawa ancaman pelaku akan membunuh korban dan adik korban serta merusak rumah tangga dengan ibu korban.

Editor: Yandi Triansyah
handout
Kanit PPA, Iptu HJ Fifin Sumailan dan anggota saat menangkap pelaku asusila anak tiri, Rabu (18/8/2021) malam. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang ayah di Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel) berbuat asusila kepada anak tirinya AY.

Terhitung sudah enam tahun AY menjadi korban asusila ayah tirinya SS.

SS mengancam korban dan adiknya jika tidak mau mengikuti kemauannya.

Bahkan pelaku mengancam korban akan merusak rumah tangga ibunya jika tidak mau menuruti keinginan pelaku.

AY yang saat itu duduk di kelas 4 SD, akhirnya tidak kuasa mengikuti keinginan pelaku.

Kelakuan pelaku akhirnya terbongkar pada Rabu (18/8/2021) malam, setelah pelaku berhasil dibekuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di kediamannya di Jalan Inspektur Yazid, Lorong Orion Rt, Kelurahan Sekip Jaya, Kecamatan Kemuning Palembang.

SS ditangkap setelah dilaporkan oleh ayah kandung korban.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra, melalui Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit PPA, Iptu Fifin Sumailan mengatakan, anak tirinya sudah diajak berhubungan badan sejak korban duduk di bangku kelas 4 SD.

Sedangkan untuk kejadian terakhir terjadi pada 12 Agustus 2021 sekitar pukul 01.30 di kediamannya.

"Pelaku sudah melakukan hubungan suami istri kepada anak tirinya kurang lebih enam tahun dan baru ketahuan sekarang karena korban diancam pelaku, " ungkapnya, Kamis (19/8/2021).

Ia mengatakan, dengan dibawa ancaman pelaku akan membunuh korban dan adik korban serta merusak rumah tangga dengan ibu korban.

Mendengar hal tersebut korban takut dan pasrah saat pelaku memaksa untuk berbuat asusila korban.

Namun korban yang sudah tidak tahan lagi akhirnya menceritakan hal tersebut kepada saksi Guniman dan saksi Angga.

Kemudian saksi menyampaikan hal tersebut kepada ayah kandung korban berinial HE (48) warga Gotong Royong, Kelurahan Sukodadi, Kecamatan Sukarami Palembang.

"Atas laporan ayah kandung korban melaporkan hal tersebut ke Polrestabes Palembang dan anggota kita Unit PPA kemudian menjemput pelaku di kediamannya tanpa perlawanan," ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku terancam pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1), Ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi UU yang sebelumnya diatur dalam UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Sedangkan, tersangka ketika ditemui diruangan piket reskrim hanya bisa tertunduk malu.

"Saya khilaf pak melihat tubuh anak tiri saya," katanya dengan tertunduk malu menyesal. (diw).

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved