Berita Religi

Sekalipun Mati Syahid Tapi Masuk Surganya Terhalang, Ini Hukuman Bagi Orang yang Meninggalkan Utang

Utang harus dibayar karena hal itu merupakan haknya sang pemberi pinjaman, jika tidak dilunasi hingga meninggal dunia maka dianggap sebagai pencuri.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Tribunbanyumas
Ilustrasi uang dari hasil berutang 

SRIPOKU.COM - Apa hukuman bagi orang wafat meninggalkan utang? Ternyata begini penjelasannya.

Utang merupakan kegiatan yang berkaitan dengan kehidupan dan diperbolehkan dalam Islam.

Utang ini disebut pula sebagai muamalah lantaran bagian dari tolong-menolong sesama manusia.

Allah berfirman dalam Alquran surat Al-Maidah ayat 2,

Artinya:

"Dan tolong menolonglah kamu dalam kebaikan dan takwa, dan janganlag kamu tolong menolong dalam melakukan kejahatan dan kerusakan." (QS. Al-Maidah:2)

Utang dapat membawa pelakunya ke surga karena niatnya untuk menolong sesama manusia.

Namun, utang juga dapat membawa pelakunya ke neraka.

Manakala ketika berutang berniat tidak mau melunasinya.

Berikut adalah bahayanya bila tidak mau melunasi utang yang dibagikan melalui kanal YouTube Nasihat Muslim.

Baca juga: Kisah Kehidupan Ustaz Yusuf Mansur yang tak Banyak Diketahui, Dulu Rumah Cuma 60 Meter, Banyak Utang

1. Jika meninggal dan belum melunasi utang, maka akan terhalang masuk surga meskipun mati syahid.

Rasulullah Sholallahu'alaihi wa sallam bersabda :

"Demi jiwaku yang ada di tangan-Nya, seandainya seorang laki-laki terbunuh di jalan Allah, kemudian dihidupkan lagi, lalu dia terbunuh dua kali, dan dia masih punya utang, maka dia tidak akan masuk surga sampai utangnya itu dilunasi." (HR. Ahmad, An Nasa'i)

Orang yang meninggal sekalipun ia meninggal dalam keadaan syahid, masih bisa terhalang dari masuk surga apabila masih memiliki utang.

Padahal semua dosa dari orang yang mati syahid akan diampuni.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved