Berita Palembang

Malam Hari, Stafsus Keuangan PUPR Muara Enim Antar Sekardus Uang untuk Juarsah

Satu kardus saya antar ke rumah pak Wabup, satu kardus lagi saya antar ke rumah pak wagub. Saat itu saya antar uang-uang itu besama pak Elfin

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Saksi Ediasyah selaku Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, saat memberikan keterangan dihadapan majeli hakim Tipikor Palembang, Kamis (19/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Empat orang saksi dihadirkan JPU KPK dalam persidangan kasus dugaan korupsi fee 16 paket proyek di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel).

Saksi-saksi yang dihadirkan yakni, terpidana Robi Okta Fahlevi, selaku kontraktor, terpidana Elfin MZ Muchtar, selaku Kabid di Dinas PUPR Muara Enim, Ediansyah selaku Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, dan Rizqi Ramdheni, Kabid Tata Bangunan PUPR Muara Enim.

Sidang dipimpin oleh hakim Sahlan Efendi SH MH di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (19/8/2021).

Dalam persidangan saksi Ediansyah, selaku Staf Khusus Keuangan PUPR Muara Enim, mengatakan, jika dirinya pernah mengantarkan sejumlah uang pada terdakwa Juarsah, yang saat itu mejabat sebagai Wakil Bupati Muara Enim.

"Saya berapa kali di minta oleh pak Elfin (Terpidana) untuk mengantarkan sejumlah uang pada pak Wabup (Terdakwa Juarsah)," ujar saksi Ediansyah, dihadapan mejelis hakim.

Saksi Ediansyah dalam sidang mengatakan jika terpidana Elfin sering menitipkan sejumlah uang ke dalam rekening pribadinya.

"Uang-uang itu dari transferan salah satu kontraktor," jelasnya.

Menurut keterangan saksi, terpida Elfin juga pernah meminta saksi untuk mengantar uang sebesar Rp. 25.000.000, ke rumah dinas Wabup (terdakwa Juarsah).

"Pernah juga ada uang masuk sebesar 15 juta ke rekening saya. Dan pak Elfin suruh mengasihkan uang tersebut Rp 13 juta untuk ojek pribadi anak pak Elfin, dan 2 juta untuk Elfin," jelas Saksi.

Tidak hanya itu saja, Saksi Ediansyah juga menerangkan di akhir 2018, pada malam hari sekira pukul 21.00 wib, dirinya diminta oleh Elfin untuk mengantarkan uang yang berada di dalam kardus, pada Bupati (terpidana Ahmad Yani), dan Wakil Bupati (terdakwa Juarsah).

"Satu kardus saya antar ke rumah pak Wabup, satu kardus lagi saya antar ke rumah pak wabup. Saat itu saya antar uang-uang itu besama pak Elfin (terpidan)," jelas saksi.

Dan yang terakhir, saksi Ediansyah minta terpidana Elfin untuk mengantar uang sebesar Rp. 300.000.000 pada Wakil Bupati Muara Enim, yang saat itu dijabat oleh terdakwa Juarsah.

Hingga berita ini diterbitkan, proses persidangan masih berlangsung.

Sidang Kasus Korupsi Muaraenim, Ahmad Yani: Terdakwa Juarsah Ikut Terima Fee

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved