Berita Palembang

Pembunuhan di Jalan Jenderal Sudirman Palembang, Terungkap Motif yang Menyebabkan Korban Ditikam

Pembunuhan di Jalan Jenderal Sudirman, dua pelaku sudah berhasil ditangkap Tim Beguyur Bae dari Polrestabes Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Dua tersangka penusukan yakni stok (40), dan Eci (39),  yang menyebabkan korbannya meninggal saat perkaranya digelar petugas, Selasa (17/8/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pembunuhan di Jalan Jenderal Sudirman, dua pelaku sudah berhasil ditangkap Tim Beguyur Bae dari Polrestabes Palembang.

Karena kejadian ini, seorang warga Lorong Damai, Kecamatan IT I tewas.

Adapun pelaku, yakni, Atok (40) dan Eci (39), dimana keduanya tinggal di kawasan Kelurahan 18 Ilir, ditangkap di waku yang berbeda.

Atok ditangkap tak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP) dua jam usia kejadian, sedangkan Eci ditangkap dikawasan Boombaru Palembang pada Senin (16/8/2021) malam.

Diketahui, peristiwa penusukan yang menyebabkan korban meninggal dunia terjadi pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 20.00 di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di belakang salah satu toko.

Ketika perkaranya digelar di Polrestabes Palembang, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi, didampingi Kanit Ranmor, Iptu Irsan Ismail, mengatakan benar kedua pelaku sudah berhasil diamankan.

"Kedua pelaku sudah diamankan 1x 24 jam usai mengetahui adanya kejadian itu kita langsung menuju TKP (tempat kejadian perkara)," kata Tri.

Lanjutnya, dari keterangan kedua pelaku bahwa korban ini saat kejadian mabuk dan mengamuk bahkan mengancam.

Baca juga: BREAKING NEWS: Pembunuhan di Desa Tapus Muara Enim, Wanita Tikam WIL Suaminya di Kebun Karet

"Diduga kedua pelaku ini kesal sehingga melakukan pengeroyokan bersama sama, melakukan penusukan terhadap korban.

Pelaku Atok dua kali menusuk di bagian dada, sedangkan Eci menusuk tiga kali dibagian pinggang dan perut korban, korban sempat dilarikan kerumah sakit, namun diperjalanan meninggal dunia," beber Tri.

Sambungnya, kedua pelaku sudah diamankan berikut senjata tajam jenis pisau dapur yang digunakan menusuk korban.

"Pelaku akan kita terapkan Pasal 170 ayat 3 KUHP karena korban meninggal dunia dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun," tegas Tri.

Lebih jauh Tri mengatajan, kedua pelaku terpaksa diberikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha kabur dan melawan petugas saat hendak ditangkap.

"Motifnya dendam tetapi spontan kesal dengan korban karena kalau mabuk suka marah marah, mengganggu, dan suka mengintimidasi," tutupnya, sambil mengatakan kedua pelaku terpaksa kita lumpuhkan, karena melawan dan tembakan peringatan pun tak digubrisnya.

Sedangkan, kedua pelaku mengakui sudah melakukan pengeroyokan terhadap korban.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved