Manfaatkan Lubang di Jalan, Dua Pria Todong Sopir di Desa Kertasari Muratara, Satu Ditangkap

"Pelakunya ada dua, yang berhasil kita tangkap atas nama Parlan, satu tersangka lagi inisial DN masih kita cari," kata Kapolsek Karang Dapo.

Editor: Refly Permana
dokumentasi polsek karang dapo
Satu dari dua pelau penodongan di Muratara terhadap sopir truk sudah berhasil ditangkap polisi. 

SRIPOKU.COM, MURATARA - Satu dari dua tersangka penodongan di jalan poros Desa Kertasari, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) akhirnya ditangkap polisi. 

Tersangka yang berhasil ditangkap adalah Parlan (21), warga Desa Pantai, Kecamatan Rupit, Kabupaten Musi Rawas Utara.

Sedangkan temannya berinisial DN, warga yang sama, masih buronan polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keduanya melakukan penodongan terhadap seorang sopir truk bernama Juanda, warga Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau. 

"Pelakunya ada dua, yang berhasil kita tangkap atas nama Parlan, satu tersangka lagi inisial DN masih kita cari," kata Kapolsek Karang Dapo, AKP Hendri, Minggu (15/8/2021). 

Hendri menyatakan penodongan yang dilakukan kedua tersangka terjadi pada 5 Agustus 2021 lalu, namun baru berhasil diungkap. 

Bujangan 25 Tahun di Muratara Berbuat Asusila Terhadap Teman Main Adiknya, 10 Menit Dalam Kamar

Dia menjelaskan, korban mengendarai truk dari arah ibukota Muara Rupit hendak ke perusahaan perkebunan sawit PT Lonsum Riam Indah Estate (RIE). 

Saat di jalan poros perbatasan antara Desa Pantai dan Desa Kertasari, korban dipepet oleh dua tersangka yang mengendarai sepeda motor Mio J.

Tiba di jalan yang agak berlubang, truk korban melambat dan kemudian tersangka memberhentikan truk korban.

Mereka mengancam korban dengan senjata tajam (sajam) jenis pisau lalu memeras handphone korban merk OPPO A54.

"Truk yang dikendarai korban ini agak melambat karena jalannya sedikit berlubang, jadi tertangkap bisa menyetop korban," kata Hendri. 

Hasil dari penyelidikan polisi setelah menerima laporan dua pekan lalu, akhirnya diketahui identitas para tersangka. 

Polisi mendapat informasi bahwa tersangka Parlan berada di sebuah rumah di Desa Pantai. 

"Mendapat informasi itu, anggota langsung melakukan penangkapan. Tersangka bisa kita amankan tanpa perlawanan," ujar Hendri.

Lanjutnya, dari keterangan tersangka Parlan, dia melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu bersama rekannya berinisial DN. 

Curhat Devi Suhartoni Soal Penanganan Covid-19 di Muratara, Jika Positif Nakes Bisa Kena Marah

"Kami melakukan pengembangan, namun tersangka atas nama DN melarikan diri. Kami hanya dapat sepeda motor Mio J yang digunakan mereka saat menodong," ujar Hendri. 

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved