Berita OKU Selatan
Molor 21 Hari, Pemda OKU Selatan Tetapkan Pilkades Serentak 2021 Bakal Digelar 27 Oktober
Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) s
Penulis: Alan Nopriansyah | Editor: RM. Resha A.U
Laporan Wartawan Sripoku.com, Alan Nopriansyah
SRIPOKU.COM, MUARADUA -- Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) menerbitkan surat keputusan (SK) penetapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, jadwal Pilkades serentak ditunda setelah Kementrian Dalam Negeri (Kemedagri) menerbitkan surat nomor : 141/4251/SJ perihal penundaan pelaksanaan Pilkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) lalu dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (Covid-19) secara nasional.
Penetapan penundaan dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Juproni M, Pd melalui Kepala Bidang Administrasi Pemerintah Desa dan Kerja Sama Antar Desa Zainal Arifin, SE dikonfirmasi Sripoku.com.
"Ya, telah ditanda tangani Bupati, jadwal pelaksanaan dilakukan 27 Oktober 2021," ujar Zainal, Jumat (13/8).
Dalam SK yang telah diteken kepala daerah dan diterbitkan Jumat (13/10) tentang surat keputusan Bupati Nomor :380/KPTS/DPMPD/2021 berisikan tentang perubahan atas keputusan bupati Nomor : 286/KPTS/DPMPD/2021 tentang penetapan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak di Kabupaten OKU Selatan tahun 2021.
Baca juga: 77 Tenaga Kesehatan di Puskesmas Muaradua OKU Selatan Tak Bisa Disuntik Vaksin Covid-19 Merk Moderna
Terjadwal pelaksanaan hari H pencoblosan pemungutan suara dan Perhitungan Suara di Kabupaten OKU Selatan pada 27 Oktober secara serentak oleh 73 Desa dari 17 Kecamatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS).
"Jadi dilakukan penundaan selama 21 hari sebelumnya jatuh pada 6 Oktober ditunda menjadi 27 Oktober akhir bulan,"pungkasnya.