Berita Palembang

Datangi Rumah Seorang Warga IT II Palembang, Petugas Curigai Dompet Berwarna Emas

"Anggota kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan, setelah mendapatkan lokasi yang dimaksud, langsung melakukan penggeledahan,

Editor: Refly Permana
sripoku.com/andyka wijaya
Seorang warga Kecamatan IT II Palembang ditangkap jajaran Polrestabes Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Memutus rantai peredaran obat-obatan terlarang terus di gencarkan Polrestabes Palembang.

Kamis (12/8/2021) sekitar pukul 08.00, berhasil mengungkap dan melakukan penangkapan terhadap seorang pengedar.

Pelaku ditangkap yakni Mamat (40), setelah dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku di Jalan Batu Ampar, Kecamatan IT II

Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) yang disembunyikan dalam dompet emas warna hijau di lantai kamar rumah pelaku.

Sementara, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra, melalui Kasat AKBP Andi Supriadi, membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang penjual obat terlarang.

"Kita berhasil amankan BB yakni 10 bungkus Sabu dibungkus plastik bening seberat 4,02 gram, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 dompet, uang tunai hasil penjualan obat-obatan terlarang Rp 250 ribu dengan pecahan 100 dua lembar dan 50 satu lembar.

Pelaku dan BB langsung dibawa ke Polrestabes Palembang untuk diproses lebih lanjut," kata Andi, Sripoku.com.

Selama Agustus Polda Sumsel Amankan 1,6 Kilo Sabu & 458 Ekstasi, Ada 13 Tersangka Diancam 20 Tahun

Lanjut Andi, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan ulahnya mengedarkan obat terlarang.

"Anggota  langsung melakukan penyelidikan di lapangan, setelah mendapatkan lokasi yang dimaksud, langsung melakukan penggeledahan dan akhirnya ditemukan BB yang disembunyikan dilantai kamar rumahnya," katanya. 

Labih jauh Andi mengatakan, kini pihaknya masih terus melakukan pengembangan dari mana asal atau tempat pelaku membeli kepada bandarnya.

"Atas ulahnya pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang obat terlarang," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved