Berita Palembang

Anak Akidi Tio di Jakarta, Tidak Bisa Dijadikan Saksi Sumbangan Rp2 T, Polda Sumsel Ungkap Sebabnya

Jadi yang bersangkutan tidak mengetahui dan tak pernah mendengar," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Odi Aria
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel, menyatakan tidak bisa menjadikan anak Akidi Tio di Jakarta, kasus sumbangan Rp 2 triliun.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Komber Pol Supriadi, Selasa (10/8/2021).

Polda Sumsel sebelumnya berhasil menemui anak Akidi Tio di Jakarta.

Dari lima anak yang ada di Jakarta, Polda Sumsel baru berhasil menemui satu anak.

Pemeriksaan pun dilakukan terhadap kakak Heriyanti ini.

Hasilnya anak Akidi Tio ini tidak mengetahui soal aset Rp2 triliun dari mendiang ayahnya tersebut.

Ia juga tidak pernah mendengar bahwa Akidi Tio memiliki uang sebanyak itu.

"Jadi yang bersangkutan tidak mengetahui dan tak pernah mendengar," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Selasa (10/8/2021).

Sehingga Polda Sumsel tidak bisa menjadikan anak Akidi Tio sebagai saksi kasus sumbangan Rp 2 triliun tersebut.

"Yang namanya saksi itu, orangnya harus melihat, mengetahui dan mendengar langsung terhadap kasus yang diperiksa," ungkapnya.

Empat Anak Akidi Tio Batal Diperiksa

Menurut Supriadi, pihaknya hanya memeriksa satu anak Akidi Tio.

Sedangkan empat lainnya, belum diperiksa karena sedang terpapar Covid-19.

"Jadi satu anak Akidi Tio yang bisa ditemui," kata dia.

Heriyanti Masih Terperiksa

Sementara itu, status Heriyanti, anak bungsu Akidi Tio masih berstatus terperiksa.

Terkait sumbangan Rp 2 triliun hoaks atau bukan, pihaknya belum bisa memastikan karena masih dalam pemeriksaan.

"Masih didalami Krimum," kata dia. (Sripoku.com/Kompas.com)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved