Berita PALI

Gelap Mata Kakak Kandung Dicekik, Pria Asal PALI Ini Aniaya Tetangga Sendiri: Khilaf

Rando Saswo Miharjo alias Rando (21) warga Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan pihak

Penulis: Reigan Riangga | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Pelaku beserta barang bukti Sajam saat diamankan Tim Elang Unit Reskrim Polsek Talang Ubi Polres PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI - Rando Saswo Miharjo alias Rando (21) warga Kelurahan Talang Ubi Barat Kecamatan Talang Ubi Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) diamankan pihak kepolisian Polsek Talang Ubi.

Pasalnya, ia harus mempertanggung jawabkan perbuatannya lantaran telah melakukan tindak kekerasan dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam (Sajam) jenis parang kepada pelaku yang tak lain adalah tetangganya sendiri.

Kapolsek Talang Ubi Kompol Alpian Nasution melalui Kanit Reskrim Ipda Arzuan berkata bahwa kronologi kejadian tepatnya di lapangan SD YPIP Peris Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi Barat, Minggu (8/8/2021) sekira pukul 13.30 WIB, melibatkan korban Hendri Triyanto (35) dengan kakak kandung pelaku, yakni Rendy Ardianto (26) yang berselisih.

Dalam cekcok tersebut mengakibatkan kakak kandung pelaku dicekik bagian leher oleh korban. 

Tak terima usai mengetahui kakak kandungnya dicekik, pelaku gelap mata dan langsung mendatangi sambil menyerang korban dengan sebilah parang.

Ia menjelaskan, setelah dicekik oleh korban, kakak pelaku ini sempat pulang ke kediamannya dan bercerita kepada pelaku Rando. 

"Mengetahui itu, pelaku langsung mendatangi dan membacok korban sebanyak dua kali menggunakan parang yang terselipkan disepeda motor pelaku," ungkap Arzuan, Selasa (10/8/2021).

Baca juga: DPRD PALI Desak Selesaikan Konflik PDAM, Harapkan Duduk Bersama Cari Solusi: Bantu Subsidi

Korban mengalami luka bacok di telapak tangan kiri dan lengan tangan kiri, sehingga harus dilarikan ke RSUD PALI, kemudian dirujuk ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan pengobatan.

Atas peristiwa berdarah itu, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi dengan dasar LP / B  / 81 / VIII / 2021 / SPKT / Sek Talang Ubi / RES PALI, tanggal 08 Agustus 2021.

"Setelah penyidik menerima Laporan Polisi, maka Team Elang yang dipimpin langsung oleh Ipda Arzuan melakukan cek TKP dan langsung mengamankan pelaku yang masih berada di tempat kejadian berikut barang bukti sebilah parang dengan panjang 40 cm yang digunakan pelaku," jelasnya

Lebih lanjut, Arzuan menjelaskan bahwa pelaku akan dikenakan pasal Penganiaayaan Berat (Anirat) yang tertuang dalam pasal 351 ayat 2 KUHP. 

"Untuk ancaman kurungan penjara selama lima tahun penjara," bebernya.

Sementara, dari pengakuan pelaku Rando dihadapan petugas, dirinya khilaf dan tersulut emosi karena mengetahui kakak kandungnya dicekik oleh korban.

"Kalau parang memang selalu ada dimotor karena untuk kerja pak, saat dapat kabar saya langsung mendatangi korban dan menebaskan parang," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved