Berita Palembang
Polda Sumsel Bongkar Bisnis Asusila Online Anak di Bawah Umur, Amankan Induk Semang & Anak Didiknya
Tak hanya induk semang yang masih terbilang muda, anak-anak didik yang ia jajakan melalui sosial media juga masih berusia di bawah umur.
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM/ODI ARIA SAPUTRA
Seorang induk semang dan keempat anak didiknya diamankan Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/8/2021).
"Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika di kontak," katanya.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni menerangkan pihaknya mengamankan seorang induk semang beserta anak didiknya.
Adapun modusnya korban dijajakan di sosmed.
Si induk semang memiliki beberapa anak didik, selain anak di bawah umur ia juga mempunyai anak didik orang dewasa.
Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan plus ini sudah beberapa kali mereka lakukan.
Dimana, ketika ada pesanan anak di bawah umur DK akan menghubungi mereka.
"Pelaku kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/seorang-induk-semang-dan-keempat-anak-didiknya-diamankan-polda-sumsel.jpg)