Berita Palembang
Polda Sumsel Bongkar Bisnis Asusila Online Anak di Bawah Umur, Amankan Induk Semang & Anak Didiknya
Tak hanya induk semang yang masih terbilang muda, anak-anak didik yang ia jajakan melalui sosial media juga masih berusia di bawah umur.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polda Sumsel berhasil membongkar bisnis asusila online anak di bawah umur di salah satu hotel di kawasan Musi II Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (5/8/2021).
Dalam penelusuran yang dilakukan secara undercover tersebut, Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel berhasil mengamankan satu orang induk semang berinisial DK yang masih berusia 20 tahun.
Tak hanya induk semang yang masih terbilang muda, anak-anak didik yang ia jajakan melalui sosial media juga masih berusia di bawah umur.
Usia para anak-anak tersebut kisaran umur 14 tahun hingga 17 tahun.
DK mengatakan, ia sudah cukup lama menjadi perantara hidung belang yang hendak mencari mangsanya.
Namun, untuk anak-anak di bawah umur baru ia lakoni sejak satu bulan ke belakang.
Untuk satu kali kencan ia mematok tarif anak didiknya sebesar Rp1 juta hingga Rp1,7 juta.
"Dari hasil sekali kencan fee saya tidak besar. Paling cukup untuk beli kuota internet," ujarnya saat dirilis di Subdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Jumat (6/8/2021).
Dijelaskannya, dalam menjajakan anak didiknya ia memanfaatkan aplikasi sosial media mechat.
Tak hanya satu orang, DK juga nenawarkan ke konsumennya untuk layanan tiga orang alias threesome.
"Bukan saya yang jual, mereka yang minta carikan konsumen. Kebetulan kami bertetangga," jelasnya.
BN (14), salah seorang korban perdagangan orang mengaku ia nekat terlibat dalam kasus bisnis asusila lantaran terlilit kebutuhan ekonomi.
Remaja putus sekolah ini kepepet uang lalu menghubungi DK untuk dicarikan pelanggan yang mau menggunakan jasanya.
"Saya baru sekali layani pria hidung belang, saya diberi uang Rp 300 ribu," terangnya.
RS (15), korban lainnya mengungkapkan ia sudah beberapa melayani jasa kencan tersebut. Dalam sekali kencan ia menerima bayaran Rp 500 ribu.
"Pelanggannya sudah ada, saya tinggal siap saja ketika di kontak," katanya.
Kasubdit IV Reknata Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Masnoni menerangkan pihaknya mengamankan seorang induk semang beserta anak didiknya.
Adapun modusnya korban dijajakan di sosmed.
Si induk semang memiliki beberapa anak didik, selain anak di bawah umur ia juga mempunyai anak didik orang dewasa.
Aksi anak-anak di bawah umur menjajakan layanan plus ini sudah beberapa kali mereka lakukan.
Dimana, ketika ada pesanan anak di bawah umur DK akan menghubungi mereka.
"Pelaku kita kenakan pasal 88 UU No 78 tahun 2016 tentang perlindungan anak-anak. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/seorang-induk-semang-dan-keempat-anak-didiknya-diamankan-polda-sumsel.jpg)