Heriyanti Dilaporkan ke Polda Sumsel

Kontestan Miss World yang Kini Jadi Dokter, Profil Siti Mirza yang Laporkan Anak Akidi Tio ke Polisi

dr Siti Mirza, salah satu dokter umum di Palembang, melaporkan Heriyanti anak bungsu Akidi Tio ke Polda Sumsel.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Refly Permana
capture/instagram/friendspageant
Siti Mirza Nuria, atau yang lebih dikenal dengan nama dr Siti Mirza. 

Dan kini grup itu menjadi Duta Besar Indonesia di Selandia Baru dan negara-negara Pasifik Selatan.

Seminggu sekali grup itu tampil di TVRI –terkenal sekali.

Emyr menjabat presiden di grup musik itu.

Baca juga: BREAKING NEWS : Anak Akidi Tio Dilaporkan dr Siti Mirza ke Polda Sumsel, Kasus Penipuan Rp 2,3 M

Kronologi Dugaan Penipuan Anak Akidi Tio

Belakangan dr Siti Mirza membantah laporan tersebut.

Namun laporan yang dibuat di SPKT Mapolda Sumsel pada 3 Agustus 2021 dengan Nomor Perkara : LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel terlanjur diketahui.

 Antara Heriyanti dan dr Siti Mirza merupakan rekan bisnis.

dr Siti Mirza menanamkan modal ke usaha ekspedisi milik putri bungsu Akidi Tio tersebut.

Hal ini terungkap berdasarkan Laporan Kepolisian yang diperoleh, terungkap bahwa  permasalahan antara Dr Siti Mirza Muria dengan Heriyanti bermula pada bulan Mei 2019. 

Terlapor menawarkan kepada korban untuk menanamkan uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar 10 persen sampai 12 persen setiap bulan.

Korban kemudian menanamkan modal sebesar Rp.400 juta.

Kemudian korban menambahkan modalnya  sebesar Rp.200 juta.

Siti Mirza pun menerima pembagian untung yang dijanjikan oleh Heriyanti.

Setidaknya selama enam bulan, dr Siti Mirza menerima pembagian untung dari Heriyanti.

Namun setelahnya masalah mulai muncul. Tepatnya pada Januari 2020, keuntungan yang dijanjikan oleh Heriyanti mulai macet.

Sedangkan uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp.1,8 miliar. 

Korban pun tidak tinggal diam, terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya.

Bukannya mengembalikan uangnya, Heriyanti malah meminjam kembali uang kepada Siti Mirza.

Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp.500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp 2,5 miliar. 

Saat dikonfirmasi,  dr Siti Mirza Muria membantah bila sudah melaporkan Heriyanti ke polisi.

Ia menyebut, maksud dan tujuannya ke Polda Sumsel hanya sekadar berkonsultasi dengan aparat kepolisian. 

"Belum saya tandatangani (laporan kepolisiannya). Baru konsul saja,"  katanya,  Jumat  (6/8/2021) 

Ia menjelaskan, lantaran ternyata terlanjur dibuat, laporan Heriyanti tersebut rencananya akan ia pending atau cabut. 

Dikatakannya, salah satu faktor yang membuatnya masih peduli pada Heriyanti karena sahabatnya itu sedang mengalami kesulitan.

Namun ia juga tak menampik bila dirinya adalah korban dari perbuatan Heriyanti

"Betul saya korban, uang saya kan hilang. Karena dia sedang dalam keadaan susah financial dansering sakit-sakitan. Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk," katanya. 

Atas hal tersebut, Heriyanti diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. 

Baca juga: Hasil PCR Anak Akidi Tio Sudah Keluar, Pemberi Rp 2 Triliun untuk Sumsel Itu Masih Pakai Oksigen

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved