Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka

Dir Intelkam & Kabid Humas Beri Penjelasan Beda Soal 2 Triliun, Mana yang Benar? Ini Kata Pengamat

Pengamat hukum, Azwar Agus, mengatakan perbedaan pernyataan terkait status Heriyanti merupakan hal yang biasa.

Editor: Refly Permana
Humas Polda
Bantuan diberikan keluarga mendiang Akidi Tio mencapai Rp 2 Triliun, melalui dokter keluarga mereka di Palembang, Prof dr Hardi Darmawan, di Mapolda Sumsel, Senin 26 Juli 2021 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pakar Hukum dari Universitas Taman Siswa Palembang, Azwar Agus, mengatakan perbedaan pernyataan terkait status Heriyanti merupakan hal yang biasa.

Seperti diketahui, Direktur Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut pihaknya sudah menetapkan anak bungsu Akidi Tio itu sebagai tersangka pada Senin (2/8/2021).

Hal ini dilakukan setelah dana Rp 2 triliun untuk Sumsel dari mendiang Akidi Tio dianggap hanya prank sehingga Heriyanti dianggap sudah membaut kegaduhan publik.

Hal ini disampaikan Kombes Pol Ratno saat datang ke Pemprov Sumsel.

Namun, beberapa saat kemudian, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi, membantah penjelasan Kombes Pol Ratno.

Supriadi mengatakan, Heriyantidatang ke Polda Sumsel atas undangan untuk memastikan kepastian dana 2 triliun tersebut.

"Dana itu ada, bukan prank," kata Supriadi.

Begini Status Heriyanti, Masih Bertahan di Polda Sumsel, Kabid Humas Bantah Keterangan Dir Intelkam

Menanggapi itu, ini kata Azwar.

"Biasa. itu permasalahan internal. Ada miss communications.

Tidak hanya sekelas polda, pejabat negara pun sering beda pendapat. Presiden bilang ini, menko beda," ujarnya, Senin (2/8/2021).

Menurut Azwar, pihak yang berkompeten memberikan keterangan di instansi kepolisian adalah Kabid Humas atau Kapolda langsung.

Bisa juga pihak yang menangani, misalnya, Direskrimum. 

Dijelaskan dia, penetapan seseorang sebagai tersangka karena ditemukan dua alat bukti yang kuat, bukti permulaan dan alat bukti yang cukup. 

"Misal ada saksi, pernyataan, ada cukup bukti, hal tersebut bisa digunakan untuk meningkatkan seseorang jadi tersangka," jelas dia. 

Dia menambahkan, rentetan kejadian terkait sumbangan Rp 2 triliun ini bisa jadi membuat buruk citra kepolisian.

Namun, hal tersebut tergantung pada upaya kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.

Pasca Diperiksa Soal Hibah Rp 2 Triliun Akidi Tio, Ini Sikap Profesor Hardi, Heriyanti Belum Keluar

"Pejabat ditawari bantuan itu biasa. Kebetulan saja pribadi dalam jabatan seorang kapolda. Polisi harus berupaya mengusut ini, tambahnya. 

Dia pun mengimbau masyarakat untuk berprasangka baik dan menghormati proses hukum yang berlaku. 

"Positive thinking saja dan tunggu akhirnya. Misalnya ada hoaks atau penipuan serahkan ke pihak polisi. Polisi lebih tahu terapkan pasal mana," kata Azwar.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved