Heriyanti Anak Akidi Tio Tersangka
Begini Status Heriyanti, Masih Bertahan di Polda Sumsel, Kabid Humas Bantah Keterangan Dir Intelkam
Sebab menurut Supriadi, tak mudah mencairkan bilyet giro tersebut, karena ada teknis yang diperlukan.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Setelah mendatangi Polda Sumsel dan diisukan menjadi tersangka soal sumbangan uang Rp 2 Triliun dari alharhum Akidi Tio, ayahnya, kini status Heriyanti dipertegaskan oleh pihak Polda Sumsel dalam keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriadi dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan, Senin (2/8/2021).
Jika sebelum Dir Intelkam Kombes Pol Ratno Kuncuro menyatakan, Heriyanti terancam jadi tersangka, dengan ancaman pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, akan tetapi setelah pemeriksaan atau lebih tepat Polda Sumsel mengundang Heriyanto, maka pihak kepolisian masih menunggu itikad baik anak bungsu dari Akidi Tio itu.
Kabid Humas Polda Kombes Pol Supriad Senin (2/8/2021) mengatakan, meminta masyarakat bersabar, karena pemeriksaan baru berjalan.
Menurut dia, Heriyanti bukan diperiksa atau dimintai keterangan sebagai tersangka, tetapi lebih tepatnya diundang ke Mapolda Sumsel.
Dia mengatakan, tak istilah prank seperti yang diistilahkan oleh netizen dan beberapa pihak.
"Tidak ada prank. Pada hari ini, ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap," ujarnya.
"Kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021).
Sebab menurut Supriadi, tak mudah mencairkan bilyet giro tersebut, karena ada teknis yang diperlukan. Sebab pihaknya menunggu hingga pukul 14.00 WIB hingga kemudian belum ada informasi sehingga kemudian Heriyanti diundang ke Polda Sumsel.
"Bilyet giro ini tidak bisa dicairkan karena ada teknis yang diselesaikan. Kita tunggu sampai pukul 14. 00 WIB ternyata belum ada informasi, sehingga kita undang ke Polda Sumsel. Bukan ditangkap," kata Supriadi seperti dilansir dari kompas.com.
Minta Masyarakat Sumsel Bersabar
Hal serupa juga disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumsel Kombes Pol Hisar Siallagan.
Ia meminta masyarakat untuk bersabar terkait kasus tersebut.
Terutama tentang kebenaran jumlah uang yang dikabarkan mencapai Rp 2 triliun tersebut.
"Apakah dana pada 26 Juli kemarin (Rp 2 triliun) ada atau tidak. Kami mohon sabar," ujarnya.
Saat berita diturunkan Heriyanti seperti pantuan dari Sripoku.com masih menjalani periksaan di Ditkrimsus Polda Sumsel.
Sementara Profesor Hardi, dokter keluarga Akidi Tio sudah pulang meninggalkan Mapolda dengan mobil hitam.
Menurut Hisar pemeriksaan masih berlangsung, tentu pihaknya akan terus melakukan penyelidikan.
"Kami lakukan terus sampai kami dapat gambaran jelas, motif maupun dananya seperti itu," ujar Hisar.
Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Dir Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Ratno Kuncoro menyebut, Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.
Pernyataan itu disampaikan Ratno saat bertemu Gubernur Sumsel Herman Deru pukul 14.20 WIB di kantor Gubernur Sumsel.
Namun, terkait perbedaan pernyataan, Kabid Humas Polda Sumsel Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel. Sehingga ia meminta bersabar karena semuanya masih dalam proses pemeriksaan dan penyelidikan.
"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dirkrimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dirkrimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.
Masih Diperiksa
Sementara itu, dari Pantauan, Profesor Hardi keluar gedung Ditkrimum Polda Sumsel sekira pukul 20.15 wib. Dokter keluarga almarhum Akidi Tio tersebut pulang dijemput oleh mobil hitam dengan plat BG 1047 OH. Hardi meninggalkan Polda Sumsel, tanpa memberikan statmen apapun.
Saat ditanya oleh awak media, Hardi tak bergeming dan bergegas masuk ke mobil yang telah siap menjemputnya. Jika Profesor Hardi sudah boleh pulang, maka berbeda dengan Heriyanti, putri bungsu Akidi Tio itu masih diperiksa oleh pihak Ditkrimum Polda Sumsel.
Untuk diketahui, Profesor Hardi tiba di Polda Sumsel sekita pukul 13.00 wib, hampir berbarangan dengan Heriyanti yang sebelumnya dijemput oleh pihak Polda Sumsel. Hardi dimintai keterangannya mengenai dana bantuan penanganan masalah Covid-19 di Provinsi Sumsel, oleh keluarga almarhum Akidi Tio, pengusaha kaya dari Aceh.
Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait dana Rp 2 triliun rupiah tersebut. Seperti diketahui Heriyanti jadi tersangka dalam kasus ini, setelah mengumumkan ke publik terkait sumbangan Rp 2 Triliun dari ayahnya almarhum Akidi Tio.
Namun dalam tenggat waktu yang dijanjikan pada Senin (2/8/2021), uang yang disumbangkan itu jelas tentang mekanisme pencariannya hingga kini.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sumbangan Rp 2 Triliun Anak Akidi Tio Bukan Prank, Polisi: Belum Bisa Cair karena Masalah Teknis", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2021/08/02/185418378/sumbangan-rp-2-triliun-anak-akidi-tio-bukan-prank-polisi-belum-bisa-cair?page=all