Ada 2 Triliun untuk Sumsel dari Akidi Tio, Begini Proses Pemberian Dana Hibah Menurut DJPb Sumsel

"Kalau memang itu hibah langsung ke Polda sebagai institusi, maka harus mematuhi prosedur hibah langsung kepada pemerintah,"

Editor: Refly Permana
DOK. HUMAS POLDA SUMSEL
Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, bersama Gubernur Sumsel Herman Deru menerima bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga pengusaha asal Langsa, Aceh Timur, Almarhum Akidi Tio untuk dana penanganan Covid-19, Senin (26/7/2021). 

Penulis: Linda

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Adanya sumbangan atau dana hibah sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, yang secara simbolis sudah diberikan kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri menyita perhatian masyarakat.

Selain nominal yang fantastis, dana yang menurut kabar akan digunakan untuk penanganan Covid-19 di Sumsel itu juga diberikan kepada instansi kepolisian.

Lalu, bagaimana sebenarnya mekanisme pemberian dana hibah?

Menurut Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sumsel, Lydia Kurniawati Christyana, sebaiknya dipastikan dulu konteksnya sebagai pemberian pribadi atau kepada insitusi.

"Kalau satuan kerja (satker) vertikal atau institusi sudah paham prosedur hibah langsung. Kalau memang itu hibah langsung ke Polda sebagai institusi, maka harus mematuhi prosedur hibah langsung kepada pemerintah," kata Lydia, Minggu (1/8/2021).

Anggota DPR RI Asal Sumsel Komentari Sumbangan Keluarga Akidi Tio Rp 2 Trilun, Jangan Ngeretoki

Lebih lanjut ia mengatakan, prosedur hibah kepada pemerintah yang melalui Satker Kementerian/Lembaga  (k/l) dasar hukumnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/PMK.05/2017 tentang administrasi pengelolaan hibah.

Proses dimulai dari permohonan register dari satuan kerja penerima hibah.

"Untuk hibah langsung dari dalam negeri, permohonan register diajukan ke Kanwil DJPb. Dalam hal hibah langsung dalam bentuk uang, setelah mendapat nomor register, satuan kerja mengajukan permohonan pembukaan rekening ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk menampung dana hibah tersebut," katanya.

Masih kata Lydia, setelah dana hibah masuk ke rekening Satker penerima hibah, Satker mengajukan revisi daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) ke Kanwil DJPb.

Setelah revisi Satker dapat menggunakan uang tersebut untuk belanja sesuai dengan revisi yang telah disahkan Kanwil DJPb.

Selanjutnya satker melakukan pengesahan pendapatan maupun belanja dari dana hibah tersebut ke KPPN.
 
"Hibah menurut sumbernya terdiri dari hibah dalam negeri dan hibah luar negeri yang dapat berasal dari perorangan / lembaga / perusahaan. 

Aturan yang berlaku tetap sama yaitu dasar hukumnya PMK-99/PMK.5/2017 seperti yang saya jelaskan diatas," katanya.

Menurutnya, bila donasi untuk kepentingan Covid19 kepada pemerintah/lembaga, KPK juga sudah mengaturnya dan juga merujuk ketentuan tersebut bila kepada penyelenggara negara.

SEMOGA Ia Bahagia Menyaksikan dari Surga,Mantan Menteri Beber Akidi Tio dari Suku Armada Cheng Ho

Ada ketentuan KPK, Surat No. B/1939/GAH.00/01-10/04/2020 tertanggal 14 April 2020 tentang Penerimaan Sumbangan/Hibah dari masyarakat oleh Lembaga Pemerintah, khususnya terkait Covid-19 yang diterima dari masyarakat termasuk sektor swasta, baik di dalam maupun luar negeri.

Sedangkan untuk transfernya menurut Lydia, mengikuti ketentuan perbankan, silakan dengan perbankannya.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved