Berita Palembang
Buka Jendela dengan Obeng, 2 Remaja di Palembang Kuras Harta Tetangga, Kecanduan Judi Online
Saya masuk kedalam rumah dari jendela samping. Saya congkel menggunakan obeng," ujar Farizqi saat ditemui awak media di Polsek Kalidoni
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua tersangka aksi pencurian, Farizqi (19) dan Solihin (20) warga Jalan May Zen Kelurahan Sai Selayur, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang, nekat melakukan aksi pencurian di rumah warga yang tengah di tinggal mudik.
Keduanya berhasil membawa lari, satu unit televisi, satu unit blender, dan satu unit Play Station dari rumah korbannya, yang berloksi di Jalan Yuka RT 39, Kelurahan Kalidoni, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang.
Dari pengakuan dua tersangka, Farizqi dan Solihin aksi tersebut mereka lakukan pada malam hari sekitar pukul 01.00 dini hari, saat kondisi lingkungan telah sepi.
Keduanya mengetahui rumah milik korban Mery Hayati tengah kosong ditinggal mudik oleh pemiliknya.
Yang mana tersangka Solihin, merupakan tetangga tidak jauh dari rumah korban Mery Hayati.
Dari keterangan tersangka Farizqi, dirinya masuk kedalam rumah korban melalui jendela samping rumah yang dirusak menggunakan obeng.
"Saya masuk kedalam rumah dari jendela samping. Saya congkel menggunakan obeng," ujar Farizqi saat ditemui awak media di Polsek Kalidoni, Sabtu (31/7/2021).
Sedangkan tersangka Solihin menunggu di luar rumah, yang bertugas mengawasi kondisi sekitar, dan membantu tersangka Farizqi membawa barang hasil curian.
"Saya tunggu di luar, setelah Rizqi berhasil membawa keluar semua barang, saya menyambutnya dari luar jendela," jelas Solihin.
Keduanya yang di rilis oleh Kapolsek Kalidoni, AKP Avial Kalza mengaku jika barang curian tersebut, dijual dan uangnya digunakan untuk bermain judi online.
Dikatakan oleh Kapolsek Kalidoni, AKP Avial Kalza atau yang lebih sering di sapa Evie ini, kedua tersangka sebelum melakukan pencurian telah mengamati rumah target aksi kejahatannya.
"Solihin yang merupakan tetangga dari korban, mengetahui jika rumah korbannya tengah ditinggal mudik pemilik rumah. Oleh tersangka Solihin mengajak tersangka Farizqi untuk melancarkan aksinya tersebut," ujar Evie.
Evie menambahkan jika kedua tersangka merupakan rekan yang sering bersama-sama bermain judi online.
"Mereka ini mengakunya uang hasil jual barang curian tersebut untuk makan, minum, dan sebagiannya digunakan untuk bermain judi slot," jelasnya.
Atas perbutan dua tersangka, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 5e KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
