Kabar Terbaru Harun Masiku, Posisinya Terendus? Interpol Terbitkan Red Notice, KPK: Segera Tangkap
Pihak KPK berharap buronan terkait kasus suap soal penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Lama tak terdengar, Apa Kabar Harun Masiku? Benarkan Keberadaannya Terendus. Sebab, Interpol Terbitkan Red Notice.
Pihak KPK berharap buronan terkait kasus suap soal penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Sebab ada kabar jika posisi Harun Masiku terendus, meski tidak disebutkan dimana kebaradaannya.
Seperti diketahui, Interpol sudah menerbitkan Red Notice.
Adapun Red Notice adalah peringatan global yang dikeluarkan oleh Interpol untuk mencari dan menangkap buronan yang paling dicari di duni
Seperti dilansir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bahwa pihaknya terus berupaya mencari dan menangkap tersangka yang telah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), Harun Masiku.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. Dia menjadi buron dan sudah berada di luar Indonesia.
Terkait dengan hal ini, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, perburuan Harun Masiku terus dilakukan.
Bahkan, upaya pelacakan terus dilakukan KPK dengan menggandeng kerja sama berbagai pihak seperti, Bareskrim Polri, Dirjen Imigrasi Kemenkumham, serta National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia.
"Informasi terbaru yang kami terima bahwa pihak Interpol benar sudah menerbitkan Red Notice atasnama DPO Harun Masiku," kata Ali kepada Kompas.com, Jumat (30/7/2021).
Maka itu, KPK mengimbau, kata Ali, agar seluruh masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku.
Yakni, terkait keberadaan Harun Masiku di luar negeri, agar segera menyampaikan informasinya kepada KPK, Polri, Kemenkumham ataupun NCB Interpol.
"KPK berharap bisa segera menangkap DPO Harun Masiku," ujar Ali.
Seperti diketahui, dalam kasus ini, Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.
Lalu, dua tersangka lain dalam kasus ini, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang pihak swasta bernama Saeful.