Berita OKI

Petahana di Pedamaran tak Lulus Tes Kesehatan Tetap Ikut Pilkades, ''Jelas Itu Menyalahi Aturan'

Bakal calon Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Willy Eka Permana bersama calon kades lainnya mempertanyakan keputusan

Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel/Nando
Meskipun cacat hukum, panitia Pilkades melaksanakan pengambilan nomer urut kelima calon kades Sukaraja, Kecamatan Pedamaran yang dilakukan pada (6/7/2021) lalu. 

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Bakal calon Kepala Desa Sukaraja, Kecamatan Pedamaran, Ogan Komering Ilir, Willy Eka Permana bersama calon kades lainnya mempertanyakan keputusan panitia pemilihan kepala desa Sukaraja.

Menurut Willy, dirinya mempertanyakan panitia yang masih saja mengikutsertakan calon berinisial RS yang sudah jelas tidak lulus tes kesehatan.

"Hasil rapat kemarin di Aula Kecamatan Pedamaran dibacakan hasil kerja panitia Pilakdes dan BPD desa Sukaraja, di situ mereka menyatakan bahwa surat hasil tes kesehatan telah diterima tanggal 2 juli 2021 melalui kecamatan Pedamaran," jelasnya saat ditemui Tribunsumsel.com, Kamis (29/7/2021) siang.

Disampaikan Willy, ia sangat menyayangkan panitia tidak langsung memberitahukan hasil dari tes kesehatan itu kepada 5 calon Kades yang mengikuti kontestasi pemilihan tersebut.

"Malahan saat tanggal 6 Juli 2021 panitia langsung melakukan pengambilan nomer urut kelima calon kades," 

"Permasalahan muncul saat rapat di tanggal 15 Juli 2021, di mana panitia dan BPD baru mengumumkan bahwa salah satu calon yang juga petahana tidak lulus dalam tes kesehatan," terangnya.

Menurut informasi yang didapatkannya, setiap calon kepala desa harus lulus dalam tes kesehatan jasmani dan rohani. Untuk ikut tahapan selanjutnya.

"Sesuai dengan aturan tes kesehatan merupakan syarat yang mutlak untuk ditetapkan calon Kades, namun kenyataannya yang gagal malah diikutsertakan dalam pengundian nomor urut," terangnya.

Disampaikannya, bahwa ini terkait molornya tahapan pilkades yang diakibatkan salah satu kandidat yang diloloskan sebagai calon kades meskipun gugur saat tes kesehatan.

"Seharusnya sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, kami para calon sudah sampai tahap pemasangan atribut kampanye,"

"Karena di desa lain sudah mulai memasang atribut kampanye yang menandakan bahwa pembahasan anggaran dan hal teknis sudah disepakati para calon dan panitia," terang dia.

Menurutnya, dengan ketidaktransparanan dan ketidakjelasan dari panitia dan BPD membuat pemilihan Kades Sukaraja terancam batal dan ini jelas merugikan orang banyak.

"Kami para calon berharap dalam waktu dekat, tahapan demi tahapan dapat berjalan agar pemilihan dapat dilakukan tanggal 25 Agustus 2021 mendatang," harapnya.

Dikonfirmasi lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) OKI, Nursula melalui Kasi Pemerintahan Desa, Hikmawah Oktavian mendesak panitia Desa Sukaraja untuk segera mengambil keputusan.

"Beberapa hari lalu kita sudah sampaikan ke panitia di sana untuk segera mengambil keputusan, tetapi sampai sekarang belum ada laporan tindak lanjut apakah tahapan akan dilanjutkan atau seperti apa," tuturnya.

Disampaikannya kembali, meloloskan salah satu kandidat yang telah dinyatakan tidak lulus test dalam rangkaian pemilihan umum maka tindakan tersebut dianggap menyalahi aturan.

"Jadi sebenarnya ada 5 calon dan salah satu calon petahana (yang sebelumnya telah mengundurkan diri) tidak lulus tes kesehatan jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yaitu RSUD Kayuagung,"

"Tes kesehatan itu merupakan syarat mutlak, dan jika panitia masih tetap meloloskan yang bersangkutan. Jelas itu menyalahi aturan," pungkasnya.

Terkait permasalahan salah satu kandidat yang tidak menyetujui hasil tes kesehatan, itu bukan urusan panitia maupun dinas PMD.

"Urusan terima atau tidak terima hasil tes tersebut itu urusan yang bersangkutan dan jangan sampai menunda tahapan-tahapan Pilkades yang ada," tandasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pilkades Desa Sukaraja tingkat desa, M. Nasimul Falah mengatakan panitia adalah pelaksana pemilihan kepala desa.

"Kami akan tetap melaksanakan sesuai tupoksi dan sesuai tahapan Pilkades," terangnya.

"Tetapi kami panitia masih menunggu penetapan calon dari BPD desa Sukaraja. Dikarenakan penetapan adalah wewenang mutlak dari BPD," tuturnya singkat.(nando/TS)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved