Berita Prabumulih

Prabumulih Terapkan PPKM Level 4, Ini Aturan Tegas dan Sanksi Bagi yang Melanggar

Kota Prabumulih menjadi satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM Level 4.

Editor: RM. Resha A.U
TRIBUNSUMSEL.COM/EDISON
Gerbang Kota Prabumulih yang menjadi icon Kota tersebut. Kota Prabumulih menerapkan PPKM Level 4 sesuai arahan pusat. 

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Setelah masuk dalam status zona merah penyebaran Covid 19, Kota Prabumulih menjadi satu daerah yang akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, atau PPKM Level 4.

Kota Prabumulih sendiri akan menerapkan PPKM Level 4 selama dua minggu mulai Senin 26 Juli 2021.

Untuk menerapkan PPKM Level 4 Pemkot Prabumulih bersama Polres Prabumulih dan jajaran lainnya melakukan rapat terpadu.

Rapat terpadu dilakukan untuk menilai berbagai langkah yang akan dilakukan dalam penerapan dan dampak positif maupun negatif, sanksi serta berbagai antisipasi lainnya.

"Mulai senin ini kita terapkan PPKM Level 4, makanya kita bersama polres, Dandim dan koramil melakukan rapat untuk menyusun apa saja yang akan dipersiapkan dan diterapkan baik dari segi kesehatan, penyekatan, himbauan dan sosialisasi," ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Elman ST MM ketika diwawancarai wartawan usai rapat di Polres Prabumulih.

Dalam penerapan PPKM Level 4, tim akan meningkatkan Protokol Kesehatan mengacu kepada aturan yang ada dan surat edaran walikota Prabumulih terkait pembatasan usaha hingga pukul 20.00 Wib dan mengurangi mobilitas keramaian.

"Seperti berkerumun, makan minum di toko, toko buka, jadi harus (dibatasi-red)," ujarnya.

Elman menjelaskan, pemberlakuan PPKM Level 4 tidak hanya berlaku bagi masyarakat tapi untuk perkantoran baik swasta maupun termasuk pemerintah kota Prabumulih.

Baca juga: Begini Sikap Walikota Prabumulih Ridho Yahya Soal Kemungkinan APBD yang Kembali Turun, tak Diam Saja

"Apel di pemkot Prabumulih kita tunda dulu, yang masuk dibatasi berapa persen saja. Termasuk seluruh perkantoran lain bahkan sorum mobil dan motor harus mengurangi berbagai mobilitas yang dapat menimbulkan kerumunan dan melanggar Protokol kesehatan," jelasnya.

Lebih lanjut mantan Kepala Bappeda Pemkot Prabumulih itu mengimbau seluruh masyarakat kota Prabumulih dimasa PPKM Level IV tidak banyak keluar rumah jika tidak ada urusan penting.

"Kalau tidak ada urusan penting tidak usah keluar rumah, jaga keluarga, jaga warga, itu yang penting," bebernya seraya meminta seluruh masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan pakai sabun.

Sementara itu Wakapolres Prabumulih Kompol Mario Invary SE menegaskan pihaknya tak akan segan memberikan sanski kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan meski telah diberikan sosialisasi maupun diingatkan.

"Semua kan ada aturannya, kalau warga itu tetap ngeyel setelah kita berikan penjelasan dan sosialisasi maka berarti melanggar perda atau peraturan walikota maka akan diberikan sanksi kalau lebih parah lagi maka akan diproses lagi, karena ini untuk kita semua, untuk kebaikan masyarakat," tegasnya usai rapat.

Lebih lanjut perwira dengan satu melati dipundaknya ini mengatakan, tidak ada niat dan maksud menghalangi masyarakat mencari nafkah dengan berjualan dan lainnya namun penerapan PPKM Level 4 nantinya untuk mengamankan nyawa warga dari Covid 19.

"Kalau masyarakat serentak patuh bisa saja tidak sampai dua minggu kondisi sudah kondusif. Mudah-mudahan kalau ini berjalan lancar dan kita semua taat akan aturan, tidak sampai dua minggu PPKM ini bisa secepatnya berakhir dan normal kembali," tuturnya. (eds/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved