Berita Muara Enim
Langgar Peraturan Belasan ASN di Muara Enim Menanti Sanksi, Lima Diantaranya Terancam Dipecat
Untuk tahun 2020, ASN yang kena sanksi ringan 7 orang, sanksi sedang 2 orang, dan sanksi berat untuk 3 orang. Sedangkan 2021 ada 2 sanksi berat.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Karena melanggar aturan, belasan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari tahun 2020 hingga Juli 2021 ini diberikan sanksi dari ringan, sedang dan berat, Minggu (25/7/2021).
Menurut Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Muara Enim, Harson Sunardi SAP MSi, bahwa ASN yang diberikan sanksi karena melanggar disiplin ASN sesuai dengan aturan ASN.
Dari tahun 2020 sampai Juli 2021 sekitar 14 orang, yakni tahun 2020 sebanyak 12 orang dan tahun 2021 sebanyak 2 orang.
Untuk tahun 2020, ASN yang kena sanksi ringan 7 orang, sanksi sedang 2 orang, dan sanksi berat untuk 3 orang.
Sedangkan, untuk 2021 ini ada 2 ASN terkena sanksi berat yakni pemberhentian sementara yang masih dalam proses.
Kesemuanya, diberikan sanksi sesuai dengan aturan dan pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
• OKI Zona Merah Covid-19, Jam Kerja ASN Pemkab OKI Tetap Delapan Jam, Nakes Kerja Seperti Biasa
Untuk pelanggaran atau kesalahan ASN yang diberikan sanksi ini bermacam-macam, lanjut Harson, untuk sanksi ringan seperti teguran lisan, tertulis sampai surat pernyataan tidak puas.
Untuk sanksi sedang bisa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, bahkan bisa penuruan pangkat.
Kalau untuk sanksi berat bisa pembebasan tugas (dicopot), pemberhentian dengan hormat, dan pemberhentian dengan tidak hormat.
Adapun penyebab pelanggaran tersebut seperti masalah cekcok dalam rumah tangga (keributan suami istri) sampai ke perceraian, tersandung pidana hukum seperti narkoba, korupsi dan lain-lain.
Untuk itu, Harson berpesan, untuk para ASN diharapkan bekerjalah sesuai dengan amanat sebagai seorang ASN, karena seorang ASN adalah abdi negara dan terus tingkatkan pelayanan pada masyarakat.
Dan, diharapkan juga jangan sampai melakukan pelanggaran karena bisa berakibat kepada ASN itu sendiri.