Pemerintah Kembali Gulirkan Bantuan Subsidi Upah, Target 8000 Tenaga Kerja di Daerah PPKM Level 4
Pemerintah kembali gulirkan bantuan subsidi upah untuk pekerja dengan gaji tak lebih dari Rp 3,5 juta, di daerah PPKM Level 4
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Bantuan subsidi upah (BSU) kembali akan digulirkan pemerintah dengan nilai Rp 500.000 per bulan yang disalurkan untuk 2 bulan sekaligus.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) menyebutkan sasaran bantuan subsidi upah kali ini adalah pekerja dengan gaji tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan.
"Yang akan diberikan sekaligus, artinya satu kali pencairan dan pekerja akan menerima subsidi 1 juta," katanya.
Terkait syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut, menurut Menaker, bantuan itu akan diberikan kepada pekerja yang berada di daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
Dikatakan, bantuan digulirkan kepada pekerja yang sektor pekerjaannya terdampak PPKM antara lain barang konsumsi, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.
Kemudian, pekerja harus berstatus warga negara Indonesia dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK), terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan dibuktikan dengan nomor kepesertaan hingga Juni 2021, dan memiliki rekening bank aktif.
Dan syarat lainnya, yakni pekerja menerima upah tidak lebih dari Rp 3,5 juta per bulan. "Dalam hal pekerja di wilayah PPKM yang UMKnya di atas 3,5 juta, maka menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah," terang Ida.
Menaker menyebutkan, data calon penerima bantuan bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan kriteria dan syarat penerima upah.
Selanjutnya, hasil verifikasi akan disampaikan kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk dilakukan pengecekan. Ida mengatakan, proses penyaluran bantuan akan dilakukan oleh bank-bank BUMN yang terhimpun sebagai bank himbara, langsung ke rekening penerima.
Bantuan subsidi upah kali ini ditargetkan, mampu menyasar 8 juta pekerja sehingga anggaran yang disiapkan mencapai Rp 8 triliun.
"Kami terus mendorong pekerja yang belum menyerahkan data nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya ke perusahaan tempat bekerja dan untuk diteruskan ke BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya.
Ida mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menyusun payung hukum bantuan subsidi upah yang nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.
"Di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang kami koordnasikan dengan Komite PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional), Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan," kata dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Gaji Rp 1 Juta untuk 8 Juta Pekerja, Ini Syarat Penerimanya", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/22/08374101/subsidi-gaji-rp-1-juta-untuk-8-juta-pekerja-ini-syarat-penerimanya?page=all#page2.