Sidang Suap Dinas PUPR Muara Enim
Satu Permintaan Sudah Dipenuhi, Kubu Bupati Muara Enim Non Aktif Juarsah Ajukan Satu Permintaan Lagi
Pihak Juarsah mengajukan dua surat permohonan, dimana satu sudah terpenuhi. Saat ini, bupati Muara Enim non aktif sudah di Rutan Pakjo Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus dugaan suap di Dinas PUPR Muara Enim, Juarsah, sudah ditempatkan di Rutan Pakjo Palembang sejak Rabu (21/7/2021).
Sebelumnya, bupati Muara Enim non aktif itu ditempatkan di Rutan KPK dan mengajukan permohonan penahanan di Palembang.
Setelah permohonannya dikabulkan, kubu Juarsaha mengajukan satu permintaan lagi untuk Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
Menurut prosedur dari Rutan Pakjo Palembang, terdakwa Juarsah akan diisolasi terlebih dahulu selama 14 hari mengingat kondisi saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, tim kuasa hukum terdakwa Juarsah, Dr Saipuddin Zahri SH MH dan Daud Dahlan SH MH, pihaknya cukup lega dan berterima kasih pada tim JPU KPK yang telah bersusah payah untuk memindahkan kliennya tersebut.
• Mengenakan Rompi Tahanan KPK, Juarsah Tiba di Rutan Klas 1 Pakjo Palembang, Pindah Dari Rutan KPK
"Kita ucapkan terima kasih pada tim JPU KPK yang telah bersusah paya memindahkan klien kami dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo Palembang," ujar Saipudin Zahri saat dikonfirmasi awak media, Rabu (22/7/2021).
Meski demikian, pihaknya berharap, setelah masa isolasi mandiri terdakwa Juarsah telah selesai sidang selanjutnya akan digelar secara offline atau tatap muka langsung dengan majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.
"Kita mengajukan dua surat permohonan, yakni surat pemindahan tahanan dan surat permohonan sidang offline.
Tentu sidang offline tersebut kita maksudkan untuk mempermudah persidangan, sehingga tidak terkendala gangguan sinyal seperti sebelumnya," jelas Saipudin.
Sementara itu, dikonfirmasi pada JPU KPK Januar Dwi Nugroho mengatakan sebelum tiba di Palembang, baik pihaknya maupun terdakwa Juarsah hasil pemeriksaan PCR-nya dinyatakan negatif Covid-19.
"Untuk hasil pemeriksaan PCR, baik kita JPU maupun terdakwa dinyatakan negatif," ujar Januar saat dikonfirmasi awak media usai pemindahan tahanan, Rabu (22/7/2021).
Disingung mengenai apakah terdakwa Jursah akan diisolasi atau tidak, Januar mengatakan pihaknya menyerahkan mekanisme tersebut ke pihak Rutan Pakjo Palembang.
• Juarsah Dipindahkan dari Rutan KPK ke Rutan Pakjo, Bupati Muaraenim Non Aktif Diisolasi 14 Hari
Januar mengatakan untuk persidangan besok Kamis (21/7/2021), pihaknya sudah menyiapkan tanggapan atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.
"Akan kita sampaikan dipersidangan besok. Kita sudah siapkan tanggapannya," tutup Januar.