Breaking News

Virus Corona di Palembang

PPKM Mikro di Kota Palembang Diperpanjang hingga 25 Juli 2021, Status PPKM Turun ke Level 3

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan Kota Palembang sejak pengetatan PPKM diterapkan memperoleh hasil evaluasi yang cukup baik

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/RAHMALIYAH
Walikota Palembang, H Harnojoyo (kanan) didampingi Sekda Palembang Ratu Dewa (kiri) menjawab pertanyaan wartawan seusai Rapat Paripurna di DPRD Kota Palembang, Rabu (21/7/2021) 

Laporan Wartawan Sripoku. com, Rahmaliyah

SRIPOKU. COM, PALEMBANG - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan kembali diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Walikota Palembang, H Harnojoyo mengatakan Kota Palembang sejak pengetatan PPKM diterapkan memperoleh hasil evaluasi yang cukup baik dengan turunnya status PPKM level 3 dari sebelumnya level 4. 

"Tapi walaupun status level sudah diturunkan, item-item pengetatan PPKM masih sama seperti sebelumnya. Level 3 ini diartikan bahwa kasus aktif kita sudah turun, BOR pun juga begitu, angka kematian pun turun dan kita bersyukur dengan hasil ini," kata Harnojoyo, Rabu (21/7/2021).

Meski demikian hasil pengetatan PPKM mikro yang telah dilakukan tak membuat Pemerintah Kota Palembang puas karena masih menargetkan agar kasus covid-19 semakin menurun. 

"Tentu semua protokol kesehatan tetap kita jalankan, tidak ada yang berubah dengan level 3 saat ini. Semua kegiatan harus mengacu dengan prokes," katanya. 

Baca juga: Herman Deru Putuskan PPKM Mikro di Sumsel Diperpanjang Hingga 25 Juli 2021

Ia pun meminta para pelaku usaha juga memahami dan mau mendukung kebijakan pemerintah dengan tidak menimbulkan kerumunan massa.

Pusat perbelanjaan (mall dan sektor essensial) tetap beroperasi sama seperti saat ini yakni hingga pukul 17.00. 

"Pedagang silakan berjualan yang kita akan dan pasti dibubarkan adalah kerumunannya apabila di lokasi itu menimbulkan kerumunan," katanya. 

Dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat  Berbasis Mikro Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 Di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 menyatakan bahwa Pemberlakuan PPKM level 4 (empat), level 3 (tiga) dan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut. 

Baca juga: ALHAMDULILLAH Covid Turun,Jokowi Perpanjang PPKM Darurat 5 Hari Lagi: Mulai 26 Juli Dilonggarkan

Untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

Seperti diketahui berdasarkan Indikator Penilaian dari WHO, kini untuk menilai perkembangan kasus covid-19 dinyatakan dengan level 1-4. 

Level 1 yakni ada kurang dari 20 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk dan 1 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 2 yakni ada 20-50 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk dan 1-2 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Level 3 yakni ada 50-150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk dan dan 2-5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk di daerah tersebut.

Kemudian Level 4 yakni ada lebih dari 150 kasus Covid-19 per 100 ribu penduduk dan lebih dari 5 kasus meninggal per 100 ribu penduduk.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved