Lapor Covid-19 Minta Pemerintah Cabut PMK Soal Vaksin Berbayar, Khawatir Bisa Disalahgunakan

Inisiator Lapor Covid-19 desak pemerintah cabut peraturan menteri kesehatan soal vaksin berbayar. Takut bisa disalahgunakan

Editor: Azwir Ahmad
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAD AIZULLAH
Ilustrasi: Warga mengikuti program vaksin Covid-19 gratis di Puskesmas Bingin Teluk, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Inisiator koalisi Lapor Covid-19 Irma Hidayana mengapresiasi respon Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelaksanaan vaksin gotong royong individu berbayar.

Namun pengumuman pembatalan saja menurutnya tidaklah cukup, pemerintah juga harus mencabut Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 yang mengatur soal pelaksanaan vaksinasi Covid-19 gotong royong individu berbayar tersebut.

Menurut Irman, meski Presiden Joko Widodo telah mengumumkan aturan itu dibatalkan, tapi dikhawatirkan peraturan menteri kesehatan itu bisa disalahgunakan jika tidak dicabut.

"Kami mengapresiasi respons pemerintah membatalkan vaksin gotong royong individu berbayar. Tapi itu saja tidak cukup. Saya kira kita masih harus waspada dan tetap mendesak dicabutnya PMK Nomor 19/2021 agar PMK ini di kemudian hari tidak disalahgunakan dan digunakan kembali sebagai basis hukum utk menyelenggarakan vaksinasi berbayar," kata Irma dalam konferensi pers daring Koalisi Warga Akses Kesehatan, Minggu (18/7/2021).

Menurut Irma, bahwa kekhawatirannya itu bukan tanpa sebab. Karena kebijakan pemerintah terkadang tidak selaras dengan apa yang diucapkan.

"Sejarah menunjukkan, foot print pemangku kebijakan kadang-kadang apa yang disampaikan tidak selalu sama dengan apa yang dilakukan. Tidak selalu sama dengan kebijakan riil yang diambil di lapangan," tuturnya. Ia pun mengingatkan bahwa pelaksanaan vaksinasi Covid-19 berbayar tidak etis dilakukan.

Irma mengungkapkan, masih banyak masyarakat yang belum bisa mengakses vaksin Covid-19.

"Kita tahu vaksinasi masih sulit dijangkau. Masih banyak orang yang ingin divaksin tapi belum bisa divaksin. Kalau di Jakarta mungkin banyak informasi soal pembukaan sentra vaksinasi dan upaya-upaya oleh dinas kesehatan di tingkat provinsi, tapi di luar Jakarta tidak demikian," kata Irma.

Karena itu Irma menegaskan, pemerintah harus memastikan semua masyarakat memiliki akses yang setara terhadap vaksin Covid-19. Kesehatan merupakan hak tiap warga negara. Menurut dia, jika PT Kimia Farma mau membantu percepatan vaksinasi untuk menciptakan kekebalan kelompok (herd immunity), maka bisa menyelenggarakan vaksinasi Covid-19 di seluruh apoteknya secara gratis.

"Kalau mau benar-benar berkontribusi, harusnya bisa membuka apoteknya, mendedikasikan perusahaannya dan karyawannya tentu dengan memberikan insentif, membantu pemerintah untuk mempercepat vaksinasi," ujar Irma.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memutuskan membatalkan vaksin Covid-19 berbayar bagi individu yang sebelumnya direncanakan akan disalurkan melalui Kimia Farma.

Maka dengan demikian, seluruh vaksinasi akan tetap sesuai program seperti yang telah berjalan saat ini yakni gratis bagi seluruh masyarakat.

"Setelah mendapatkan masukan dan juga respons dari masyarakat, Presiden telah memberikan arahan dengan tegas untuk vaksin berbayar yang rencananya disalurkan melalui Kimia Farma semuanya dibatalkan dan dicabut," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam keterangannya, Jumat (16/7/2021).

"Semua vaksin tetap dengan mekanisme yang digratiskan seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden sebelumnya," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Didesak Cabut Permenkes yang Atur Vaksinasi Covid-19 Berbayar", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2021/07/18/12504651/pemerintah-didesak-cabut-permenkes-yang-atur-vaksinasi-covid-19-berbayar.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved