Ivan Pemilik Warkop yang Dipukul Satpol PP Gowa Akui Belum Puas: Saya Takkan Maafkan
Ivan menjalani pemeriksaan tepatnya di ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).
SRIPOKU.COM -Ivan pemilik warkop yang dianiaya oknum Satpol PP Gowa bersama istrinya saat Operasi PPKM mikro, menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (16/7/2021) malam.
Ivan menjalani pemeriksaan tepatnya di ruangan penyidik tindak pidana tertentu (tipiter).
Pemilik warkop di Panciro itu menjalani pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukumnya.
Baca juga: Bukan Vincent Verhaag, Jessica Iskandar Ungkap Bukti Mantan Pacarnya yang Gay: Buktiin Langsung!
Ivan bersama pengacaranya tiba sekira pukul 20.00 Wita.
Arif Bumais pengacara Ivan mengatakan pemeriksaan ini untuk melengkapi dokumen atau berkas.
"Untuk pertanyaan saat pemeriksaan singkat saja tidak terlalu banyak karena hanya melengkapi saja," ujarnya kepada wartawan saat ditemui.
Namun, ia belum bisa membeberkan secara pasti poin-poin apa saja yang dipertanyakan saat pemeriksaan Ivan.
Meski demikian, dia mengaku hanya pemeriksaan ini untuk mempertegas bagaimana kejadian pemukulan ini terjadi.
Selain itu, dirinya juga mengapresiasi Polres Gowa atas tindakan cepat dalam menangani kasus tersebut.
Ditanyai soal ancaman hukuman yang telah diberikan oleh penyidik apakah korban sudah puas atau belum?
Ivan pemilik warkop yang dianiaya oknum Satpol PP Gowa bersama istrinya saat Operasi PPKM mikro, menjalani pemeriksaan di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru, Sungguminasa Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (16/7/2021) malam
Arif Bumais mengatakan bahwa jika ditanya korban, korban tidak akan pernah puas karena telah mengganggu kehidupan korban.
"Akan tetapi korban menghargai proses hukum yang ada maka kita serahkan semua kepada proses hukum," ujarnya.
"Kalau memaafkan mungkin sampai detik ini belum ada dan tidak dimaafkan," sambung dia.
Dia mengaku mengapresiasi Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dengan stateman tindak tegas pelaku.
"Kami berterimakasih kepada Bupati Gowa Adnan atas tindakan dan tanggapan begitu baik, maka kami mewakili klien kami mengucapkan terimakasih," pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum Satpol PP Gowa, Mardhani Hamdan ditetapkan tersangka terkait penganiayaan terhadap korban pemilik warkop saat operasi PPKM mikro, Jumat (16/7/2021) sore.
Penetapan tersangka itu setelah polisi menaikkan status dari tahap penyelidikan ke penyidikan dan gelar perkara.
Hanya saja, tersangka belum ditahan.
Alasanya, karena tersangka merupakan ASN dan polisi masih menunggu pemeriksan dari internal pemerintahan.
Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin Pulungan mengatakan tersangka belum dilakukan penahanan.
"Karena tersangkanya seorang ASN, tentu akan dilakukan pemeriksaan internal dari pihak Pemerintah kabupaten. Dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan internal," kata AKBP Tri Goffaruddin Pulungan saat menggelar, di Mapolres Gowa Jl Syamsuddin Tunru Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021) sore.
Diketahui pula Mardhani yang menjabat sebagai Sekertaris Satpol PP Gowa telah dinonaktifkan dari jabatanya.
Artikel telah tayang di TribunTimur dengan judul Di Hadapan Polisi, Ivan Pemilik Warkop yang Dipukul Satpol PP Gowa: Saya Takkan Maafkan