Langkah Tegas Suami Uut Permatasari ke Satpol PP Gowa Disorot, Ini Sosok Kapolres yang Baru Menjabat
Oknum Satpol PP pukul ibu hamil pemilik warkop Warkop Gowa, Sulawesi Selatan, 14 Juli 2021. (Capture)
SRIPOKU.COM -AKBP Tri Goffarudin Pulungan, Suami Uut Permatasari, langsung bertindak cepat soal kasus Satpol PP Gowa pukul seorang wanita diduga hamil.
Suami Uut Permatasari langsung membuat oknum Satpol PP tersebut menjadi tersangka.
Padahal diketahui AKBP Tri Goffarudin Pulungan baru saja menjabat sebagai Kapolres Gowa.
Sontak sikap tegas Suami Uut Permatasari ini langsung menjadi sorotan dari publik.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini Mardani Hamdan, Satpol PP yang melakukan kekerasan belum ditahan.
Hal dikarekan berkas Mardani Hamdan belum sepenuhnya lengkap.

Aksi main tangan yang dilakukan Mardani Hamdan sebelumnya memang sempat viral di media sosial.
Bahkan tak sedikit yang mengecam aksi brutal oknum Satpoll tersebut.
Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan ditetapkan tersangka kasus tindak penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) di Gowa.
Penganiayaan dilakukan saat operasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Hal itu disampaikan Kapolres Gowa, AKBP Tri Goffarudin Pulungan saat menggelar jumpa pers di Halaman Mapolres Gowa, Jl Syamsuddin Tuntu, Kecamatan Somba Opu, Jumat (16/7/2021).
Penetapan tersangka setelah penyidik menggelar gelar perkara.
"Pelaku telah ditetapkan tersangka setelah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan dan setelah gelar perkara," tambah AKBP Tri Goffarudin Pulungan.
Saat ini, pihak kepolisian telah memeriksa enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Sementara korban penganiayaan, Riana belum menjalani pemeriksaan.