Update Oknum Sat Pol PP Gowa yang Sebabkan Ibu Hamil Pingsan Saat Razia PPKM, Terancam 'Tebuang'
Peristiwa penganiayaan saat penertiban PPKM berbuntut panjang setelah pasangan suami istri melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
SRIPOKU.COM - Peristiwa viral dimana pasangan suami istri yang berprofesi sebagai pedagang dianiaya oleh seorang oknum anggota Sat Pol PP di Kabupaten Gowa.
Peristiwa ini berbuntut panjang setelah pasangan suami istri melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.
Tak hanya itu, Kasat Pol PP Gowa juga buka suara terkait perlakuan kasar salah satu pegawainya tersebut.
Seperti diketahui, penertiban aturan PPKM oleh Satpol PP Kabupaten Gowa menuai kericuhan.
Salah satu oknum Satpol PP Gowa menganiaya pasangan suami istri, pemilik warung kopi, pada Rabu (14/7/2021) sekitar 20.44 Wita.
Video penganiayaan terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Penganiayaan itu berawal dari adu mulut antara petugas dan pemilik warung kopi.
• MENJERIT Dicek Kehamilan Wanita yang Dipukul Oknum Sat Pol PP Gowa: Jika ke Dokter Memang Tak Nampak
"Saat kejadian kami sedang live cari nafkah jualan di Facebook karena warung sudah kami tutup.
Kami ikuti aturan yang ada dan mereka masuk tegur kami, bahkan memukul kami," kata korban, Nur Halim (26).
Nur Halim dan istrinya, Riana (34), kemudian melaporkan penganiayaan yang mereka alami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gowa.
Riana yang sedang hamil besar pun harus dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Derah (RSUD) Syech Yusuf.
Perempuan itu pingsan saat melaporkan penganiayaan yang diterimanya.
Kasat Reskrim Polsek Bajeng Ipda Haryanto menyebut sudah menerima laporan dugaan penganiayaan ini.
"Tadi ada insiden saat razia PPKM dan sementara kami menerima laporannya.
Namun, tiba-tiba korban jatuh pingsan mungkin karena kontraksi. Sebab, korban ini tengah hamil sembilan bulan," kata Haryanto.
Satu hari pasca laporan, dikabarkan MH yang merupakan oknum anggota Sat Pol PP Gowa tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
• Bupati Gowa : Saya Tegaskan Oknum Satpol PP yang Aniaya Ibu Hamil Pemilik Warung Kopi Disanksi Berat
Penetapan sebagai tersangka dilakukan usai gelar perkara di Mapolres Gowa.
"Semalam kami telah tingkatkan kasus ini ketingkat penyidikan dan siang tadi berdasarkan hasil gelar perkara statusnya telah kami tingkat sebagai tersangka" kata Kapolres Gowa AKBP Tri Goffarudin P kepada wartawan, Jumat (16/7/2021).
Meski demikian, MH belum menjalani penahanan lantaran masih menunggu proses internal sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN)
"Penahanan harus menunggu proses internal tersangka untuk dinonaktifkan dari jabatannya," kata Tri Goffarudin.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Gowa Alimuddin Tiro meminta maaf atas insiden penganiayaan yang dilakukan oleh anggotanya terhadap pemilik warung kopi (warkop) saat penertiban aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
"Itu oknum ya, bukan institusi dan sampai sekarang saya belum ketemu dengan yang bersangkutan (pelaku), dan akan melakukan tindakan sesuai dengan prosedur," kata Alimuddin Tiro.
Alimuddin Tiro menuturkan, jika perempuan pemilik warkop yang dianiaya oknum anggotanya tersebut tidak sedang hamil sembilan bulan.
"Kami mendapat informasi bahwa korban ini tidak hamil sebagaimana berita yang beredar. Kalau bukti medis belum ada, dan ini kami akan telusuri," ujarnya.
Dia berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada oknum Satpol PP tersebut.
• Diduga Arogan saat Razia PPKM Pukul Wanita Hamil, Oknum Sat Pol PP Gowa Menyesal, Begini Nasibnya
"Oknum tersebut belum kami periksa. Terkait sanksi tentunya kami serahkan kepada proses hukum yang berlaku," katanya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Oknum Satpol PP Penganiaya Ibu Hamil di Gowa Ditetapkan Jadi Tersangka"