Berita Palembang

Dikasih Hati Minta Jantung, Dapat Tumpangan Tidur, Solihin Bawa Kabur Motor Temannya di Palembang

Dikasih hati minta jantung, peribahasa ini nampaknya cocok disematkan kepada Solihin (32).

Tayang:
Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismal, saat mengringkus pelaku curanmor dan terpaksa di lumpuhkan, kemarin. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dikasih hati minta jantung, peribahasa ini nampaknya cocok disematkan kepada Solihin (32).

Pria tinggal di Terusan Darat Kelurahan 14 Ilir Kecamatan IT I Palembang ini tak tau berterima kasih, diberi tumpangan tidur malah menguras harta temannya.

Usai tidur di rumah temannya di Jalan Rawa Bening tepatnya halaman parkir kosan mama Kelurahan Pipa Reja Kecamatan Kemuning Palembang, pria 32 tahun itu membawa kabur motor teman tersebut.

Korban bernama Alex Sander kehilangan motornya karena dibawa kabur pelaku.

Peristiwa ini terjadi
Jumat (30/8/2019) lalu sekitar pukul 05.30 WIB.

Dua tahun berselang, pelaku berhasil diamankan oleh Tim Beguyur Bae Polrestabes Palembang, Kamis (17/7/2021).

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail ketika dikonfirmasi membenarkan sudah menangkap pelaku pencurian sepeda motor.

"Pelaku memang sudah lama dicari atas kasus pencurian sepeda motor, dan Sudah berhasil ditangkap Sat Reskrim Unit Ranmor.

Kita berikan tindakan tegas terukur lantaran berusaha melawan saat akan di tangkap," ungkap Tri, Jumat (16/7/2021).

Lanjut Tri, pelaku bersama korban berteman, dan saat kejadian pelaku tidur di rumah korban di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat korban tidur pelaku melihat motor korban dan kunci kontak masih tergantung.

"Saat korban tertidur pelaku melihat kunci tergantung di motornya, dibawa kabur oleh pelaku,"kata Tri.

Lanjutnya, korban baru tau motornya sudah hilang saat terbangun subuh hendak pergi ke pasar.

"Atas laporan korban ini pelaku kita kejar, dan Alhamdulillah sudah tertangkap, atas tindakannya akan kita terapkan Pasal 363 KUHP," ujar Tri sembari mengatakan kalau pelaku merupakan residivis kasus curanmor.

Sedangkan, tersangka Solihin saat ditemui mengakui perbuatannya.
"Benar pak, saya sudah mencuri motor teman saya di kosan mama. Motor itu saya jual seharga Rp 2,5 juta di daerah Sungai Rebo, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari saja," kata residivis yang baru keluar penjara 3 Minggu lalu.

Juru Parkir ini mengaku mengambil motor karena melihat kunci tergantun.

"Sudah dua kali mencuri, pertama kena hukuman 2 tahun penjara, menyesal pak," katanya tertunduk. (Diw).

Hanya Butuh Waktu 5 Detik Gasak Motor, Residivis Curanmor di PALI Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa

Curanmor di Palembang, Pencuri Beraksi Saat Pemiliknya Sholat Subuh di Gandus, Terekam CCTV & Viral

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved