Berita PALI
Hanya Butuh Waktu 5 Detik Gasak Motor, Residivis Curanmor di PALI Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa
Menggunakan kunci letter T, duda satu anak ini berhasil menggasak motor di rumah korban Sudiyanto (35), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Bulang
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Sudarwan
Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga
SRIPOKU.COM, PALI - Hendi Saputra (27) warga asli Desa Jirak, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumatera Selatan yang merupakan spesialis pencurian kendaraan bermotor (Ranmor) hanya membutuhkan waktu lima (5) detik untuk mencuri motor korbannya.
Menggunakan kunci letter T, duda satu anak ini berhasil menggasak motor di rumah korban Sudiyanto (35), mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Talang Bulang, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Senin (28/6/2021) sekitar pukul 20.30 WIB.
Namun nahas, aksi pria yang sekarang tinggal di Desa Gedung Agung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat ini nyaris tewas dihajar massa setelah aksinya diketahui warga.
Beruntung nyawanya berhasil diselamatkan setelah aparat Unit Reskrim Polsek Talang Ubi datang ke lokasi kejadian.
Dari tangannya diamankan barang bukti berupa satu buah kunci letter 'T' dan satu unit motor Suzuki Satria FU BG 2878 CU warna merah silver.
Kronologi awalnya, tersangka Hendi yang saat ini tidak ada pekerjaan sengaja datang ke Desa Talang Bulang dengan menumpang mobil untuk mencuri motor sembari membawa kunci letter T.
Setelah mencari target motor yang akan dicuri, tersangka melihat motor milik korban terparkir di teras rumah.
Merasa situasi sepi, lalu tersangka langsung beraksi dan sempat mendorong motor korban sejauh 15 meter.
Namun, ternyata aksi tersebut sudah diketahui warga, sehingga saat tersangka hendak kabur warga langsung mengepung dan menghajarnya hingga babak belur dan nyaris tewas.
"Rencananya kalau berhasil, motor itu mau aku jual di Desa Jirak. Kalau harganya belum tahu. Biasanya jual motor di angka Rp 5 juta," ungkap Hendi, Kamis (1/7/2021).
Ia mengaku baru sekali mencuri motor di Kabupaten PALI, namun untuk di Kabupaten Muba sudah sering, bahkan dirinya pernah mendekam didalam penjara dalam kasus yang sama.
"Waktu yang pertama ditangkap dihukum selama 1,6 tahun di Sekayu. Setelah keluar penjara langsung tinggal tempat saudara di Lahat. Kemarin aku balik lagi ke dusun dan tidak ada pekerjaan makanya nekat mencuri motor lagi," ungkapnya.
Kapolres PALI, Rizal Agus Triadi SIk melalui Kapolsek Talang Ubi, Kompol Alpian Nasution didampingi Kanit Reskrim, Ipda Bambang mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Talang Ubi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka untuk melakukan pengembangan lebih lanjut. Apakah yang bersangkutan malakukan aksinya berkelompok atau perorangan," ujarnya.