Berita Selebriti
Jerinx Berulah, Dilaporkan Polisi Terkait Dugaan Ancaman Kekerasan, Pelapor Ungkap Kearoganannya
Kali ini Jerinx dilaporkan atas tuduhan ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
SRIPOKU.COM -Drummer Superman Is Dead, Jerinx kembali dilaporkan ke polisi.
Kali ini Jerinx dilaporkan atas tuduhan ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik.
Padahal ia baru saja keluar dari penjara pada 8 Juni 2021 lalu.
Diketahui, pihak yang mempolisikan Jerinx kali ini adalah pengiat media sosial, Adam Deni.
Adam Deni menyambangi Polda Metro Jaya, Rabu (14/7/2021) sore.
Baca juga: Apa Kabar Tina Toon, Dulunya Dikenal Bolo-bolo kini Berubah Jadi Politikus, Tetap Eksis Main Tiktok
Baca juga: Nia Ramadhani Nelangsa Jauh dari Anak, Cara Aburizal Asuh Cucu Disorot Ini Anak Kayanya Tahu
Ia menjalani pemeriksaan terkait laporannya terhadap Jerinx SID.
Selesai diperiksa, Adam Deni ditemani kuasa hukumnya, Machi Achmad, mengaku menyampaikan klarifikasi kepada penyidik atas laporannya terhadap penggebuk drum SID tersebut pada 10 Juli 2021 di SPKT Polda Metro Jaya.
Laporan Adam Deni terhadap Jerinx SID diterima petugas, dengan nomor laporan LP/B/3425/VII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA atas kasus dugaan pengancaman di media sosial.
"Hari ini agendanya memenuhi undangan untuk klarifikasi atas Laporan klien saya. Klien saya (Adam Deni) menjawab 11 pertanyaan dari penyidik," kata Machi Achmad, Rabu malam.
Machi menambahkan, Adam sudah memberikan klarifikasi terkait dugaan pengancaman di media sosial, diduga dilakukan Jerinx SID.
"Sebelas pertanyaan terkait tentang laporan klien saya soal dugaan pengancaman ini. Saya tidak bisa jelaskan detail, karena memang masih dalam pokok perkara," ucap Machi Achmad.
Adam Deni buka suara. Alasan dirinya melaporkan Jerinx SID, karena ia ingin menggunakan haknya sebagai warga negara karena merasa terancam.
"Saya merasa mendapatkan ancaman. Maka dari itu saya tidak mau berandai andai, saya ikuti proses prosedur kepolisian," tegas Adam Denie.
"Saya diancam atas tuduhan saya menghilangkan akun IGA alias JRX," tambahnya.
Machi Achmad mengatakan, atas laporan Adam Deni, Jerinx SID dijerat dengan pasal 335 KUHP dan Pasal 29 UU No19 tahun 2016 atas perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Setiap orang dengan sengaja tanpa hak mengirim informasi elektronik dengan acaman atau kekerasan, yang di tujukan secara pribadi.
"Itu ancamannya empat tahun kurungan penjara," ujar Machi Achmad.
Kuasa Hukum Sebut Obrolan Direkam
Machi Ahmad selaku kuasa hukum dari Adam Deni saat dihubungi Tribunnews.com menjelaskan bukti rekaman.
Sayangnya Machi tak bisa membeberkan isi ancaman dan makian yang sudah direkam oleh Adam Deni saat keduanya berbicara via telfon.
"Karena kan nanti bakal diklarifikasi saat panggilan kepolisian," ujar Machi Ahmad.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo dengan judul Jerinx Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Ancaman Kekerasan, Pelapor Ngaku Dituduh Hilangkan Akun