Batalkan Pengajuan Praperadilan atas Kejati Sumsel, Mukti Sulaiman Juga Ganti Kuasa Hukum
Mukti Sulaiman tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya membatal pengajuan praperadilan terhadap Kejati Sumsel
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, Mukti Sulaiman membatalkan pengajuan gugatan praperadilan atas Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang menetapkannya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum tersangka Mukti Sulaiman, Iswadi Idris SH MH yang ditemui awak media di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (14/7/2021).
Iswadi mengatakan jika pihaknya dari awal tidak ingin melakukan atau mengajukan permohonan sidang praperadilan, atas kliennya Mukti Sulaiman (Mantan Sekda Pemprov Sumsel).
"Selaku kuasa hukum, Mukti Sulaiman, kami dari awal memang tidak ada niatan untuk mengajukan praperadilan," ujat Iswadi Idris SH MH, Rabu (14/7/2021).
Dirinya mengatakan jika , selaku tim kuasa hukum yang ditunjuk langsung oleh tersangka Mukti Sulaiman, pihaknya akan melakukan pendampingan pada kliennya selama menghadapi pemeriksaan oleh penyidik Kejati Sumsel.
Disinggung mengenai pra peradilan yang diajukan oleh mantan kuasa hukum Mukti Sulaiman, Syarkowi Tohir, dirinya mengatakan pra pradilan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum lain yang ditunjuk oleh Mukti Sulaiman.
"Dari awal, kami diberi kuasa oleh pak Mukti Sulaiman, yakni kuasa untuk membela beliau sebagai tersangka. Kuasa dalam materi pokok perkara, jadi kami tidak ada mendapati kuasa untuk mengajukan pra peradilan tersebut," ujar Iswadi.
Iswadi juga menjelaskan, sebagai kuasa hukum yang dipercaya oleh Mukti Sulaiman, pihaknya akan menyiapkan strategi pembelaan intuk menghadapi persidangan nantinya.
"Kita tetap hormati proses hukum yang sedang berjalan saat ini, dan kita akan melakukan pembelaan pada beliau ketika berkas atas nama Mukti Sulaiman sudah dilimpahkan ke pengadilan," tutupnya.
Sebelumnya, bersamaan dengan pembatalan pengajuan praperadilan tersebut, Mukti Sulaiman juga mengganti kuasa hukum dari Syarkowi Tohir kepada Iswadi Idris SH MH.
Syarkowi Tohir mengatakan dicabutnya gugatan kepada Kejati Sumsel disebabkan oleh pemohon yakni Mukti Sulaiman, telah mencabut surat kuasa kepadanya.
"Jadi kalau pemberi kuasa berkeinginan untuk mencabut gugatan maka kita tidak boleh menolak. Mukti Sulaiman sendiri yang meminta untuk dicabut, alasan dicabutnya gugatan ini saya tidak tahu persis yang jelas saya diminta untuk mencabut gugatan dan surat kuasa kepada saya juga sudah dicabut," ujar Syarkowi.
Sementara itu, dikonfirmasi pada JPU Kejati Sumsel, M Naimulah SH, selaku yang mewakili termohon menjelaskan pihaknya mengganggap sidang praperadilan sudah selesai karena pihak pemohon sudah mencabut gugatan.
Naim menjelaskan, bahwa pihaknya selaku termohon sudah siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mukti Sulaiman.
"Sebenarnya kita sudah siap dengan jawaban atas gugatan tersebut, namun karena sudah dicabut oleh kuasa hukum pemohon secara otomatis praperadilan sudah selesai," pungkasnya.