Berita Palembang

Ali Datangi PHI Palembang, 'Saya di PHK, Katanya Sudah Lansia Tapi tidak Diberi Uang Pesangon'

ternyata untuk menyaksikan  proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, terkait  adanya perselisihan dan pemutusan hubungan kerja

Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Chairul Nisya
Ali (60) salah satu buruh yang paling tua, sekaligus juga buruh yang dirumahkan yang datang ke Pengadilan Hubungan Industri Palembang, untuk menyaksikan proses persidangan, Selasa (13/7/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sejumlah buruh perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit, yang berlokasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, tampak mendatangi Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Selasa (13/7/2021).

Kedatangan para buruh tersebut ternyata untuk menyaksikan  proses persidangan di Pengadilan Hubungan Industrial, terkait  adanya perselisihan dan pemutusan hubungan kerja oleh pihak perusahaan pada para buruh.

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH, diketahui sidang beragenda keterangan saksi. 

Namun sidang tersebut terpaksa ditunda dikarenakan saksi yang dihadirkan masih memiliki hubungan kekerabatan.

Ditemui usai persidangan, Ali (60) salah satu buruh yang paling tua, sekaligus juga buruh yang dirumahkan mengatakan pihaknya ingin menyaksikan jalannya persidangan

"Saya di PHK, katanya sudah lansia. Tidak bisa dipekerjakan lagi. Tapi saya tidak diberi pesangon dan uang pensiun," ujar Ali, Selasa (13/7/2021).

Ali juga menerangkan jika dirinya sudah hampir 10 tahun bekerja di perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit tersebut.

Bersama-sama dengan temannya yang lain, Ali meminta pada perusahaan untuk memberikan sedikit pesangon untuk mereka yang dirumahkan.

Dikesempatan sama, Ari yang juga merupakan buruh harian lepas perusahaan yang juga dirumahkan mengatakan jika sudah hampir 1 tahun ini mereka tidak lagi dikerjakan.

"Kami hanya meminta perusahaan untuk tidak zalim kepada kami para buruh. Kami hanya meminta agar perusaha memberikan uang pesangon untuk kami," ujarnya.

Ari juga menerangkan jika, perusahaan tempatnya bekerja mengalami perpindahan atau peralihan manajemen lama ke manajemen baru.

"Sejak 2018 ada perubahan manajemen rasanya mulai muncul masalah-masalah ini. Awalnya kami tidak tau ada perubahan manajemen sampai pada akhirnya, ada rekan kami yang masih bekerja yang menyampaikan itu pada kami," jelasnya.

Dikonfirmasi pada kuasa hukum para buruh, M Kamsin Sip MSi, dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia 1973 Sumsel mengatakan pihaknya menuntut perusahaan mengeluatkan uang sebesar 3,9 miliar rupiah untuk di serahkan pada 60 pekerj yang dirumahkan oleh perusahaan.

"Uang 3,9 miliar itu termasuk uang pesangon, uang cuti, makan, transport serta lainnya termasuk untuk kesehatan para buruh yang dirumahkan," ujar Kamsin.

Dirinya juga menjelaskan sebelum mengaduhkan permasalahan ini hingga ke Pengadilan Hubungan Industi Palembang, pihaknya sudah melakukan pendekatan pada perusaha, untuk menyelesaikan secara baik-baik dan kekeluargaan.

"Kita hanya memperjuangkan hak buruh saja. Kami sudah minta baik-baik pada pihak perusahaan. Namun dengan sombongnya perusahaan menolak permintaan para buruh atas uang pesangon mereka yang dirumahkan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved