Sholat Jumat

Imam Sudah Masuk Rukuk Kedua, Ini yang Harus Dilakukan saat Telat Datang Sholat Jumat, Sah Tidak Ya?

Makmum golongan ini harus ikut sholat Jumat sampai selesai dengan niat sholat Jumat.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Tribunsumsel.com/Dokumen
Umat Muslim di Kayuagung saat melaksanakan sholat Jumat di Masjid Agung Solihin 

Kedua, masbuq yang tidak mendapati ruku' imam pada rakaat kedua. Makmum masbuq ini berarti ketinggalan rakaat imam.

Makmum golongan ini harus ikut sholat Jumat sampai selesai dengan niat sholat Jumat.

Setelah imam salam, ia wajib menyempurnakannya sebagai sholat Zuhur secara sempurna, namun niatnya sholat Jumat.

" Apabila masbuq menemui imamnya setelah ruku’ rakaat kedua, maka ia wajib niat shalat Jumat, meskipun zuhur adalah kewajibannya, karena menyesuaikan dengan imam dan karena ketiadaan harapan menemui jumat tidak dapat dihasilkan kecuali dengan salam. Dan ia wajib melaksanakannya sebagai zuhur, karena ia tidak menemui satu rakaat bersama imam."

Baca juga: Ini Dua Surah yang Selalu Dibaca Nabi Muhammad SAW saat Sholat Jumat, Surah Tentang Hari Pembalasan

Baca juga: Mengapa Sholat Jumat Dianjurkan Baca Surat Al-Jumuah? Ternyata Ini Istimewanya yang Digemari Rasul

Lalu bagaimana hukumnya?

Berikut telah kami rangkum penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum terlambat datang Shalat Jumat, yang juga membahas permasalahan tersebut.

Penjelasan dari Dai Kondang Buya Yahya ini dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, berjudul Hukum Sholat Jum'at Terlambat dan Tidak Mendengar Khutbah - Buya Yahya Menjawab.

Hukum menunaikan Shalat Jumat saat Imam sudah rukuk di rakaat kedua

Disampaikan oleh Buya Yahya, shalat berjamaah untuk Shalat Jumat berbeda dengan shalat berjamaah pada shalat-shalat lainnya.

"Kalau Anda ingin shalat jamaah untuk shalat dzuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, sambung dengan imam biarpun imam belum salam Anda takbiratul ihram, lalu imam salam, sah shalat Anda. Shalat Dzuhur," kata Buya Yahya.

Tapi, lanjut Buya Yahya, pada shalat jumat tidak demikian.

Pada Shalat Jumat, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.

"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.

Jika mendapat satu rakaat tersebut, maka makmum yang terlambat (masbuk) ini juga mendapat Shalat Jumat.

Namun, usai imam menutup shalatnya dengan salam, makmum yang terlambat ini harus berdiri untuk menambah satu rakaat lagi.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved