Berita Palembang
Terancam Hukuman Mati, IRT Pembuat Ekstasi di Palembang : Saya Tidak Tau, Itu Punya Suami
"Saya tidak tahu apa-apa, itu usaha suami saya yang jalankan," ujar SH pada Sripoku.com
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - SH seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kedukan Palembang, terancam hukuman mati, karena diduga memproduksi pil ekstasi di rumahnya.
Namun perempuan berusia 42 tahun itu tidak tau menahu soal pembuatan ekstasi di rumahnya itu.
Menurut dia, bisnis haram itu milik suaminya, sedangkan dirinya hanya sebagai tukang jahit.
"Saya tidak tahu apa-apa, itu usaha suami saya yang jalankan," ujar SH pada Sripoku.com, Senin (5/7/2021).
Sebelumnya Polda Sumsel menangkap seorang ibu rumah tangga berinisial SH (42) di rumahnya di Jalan PSI Lautan, Lorong Kedukan Bukit II, Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II, Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Ia ditangkap bersama beberapa alat bukti yang diduga untuk membuat Pil ekstasi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, Pil Ekstasi berbentuk bubuk, dengan berat brutto 65,95 gram dan 45,06 gram dengan warna yang berberda.
Serta beberapa alat seperti balik kayu, 2 buah pukul besi, sekop, pipet warna hitang, dan berapa buah plastik yang dilubangi ditengahnya.
Dari pengakuannya, SH mengaku usaha pembuatan pil ekstasi itu merupakan usaha yang dilakukan oleh suami nya berinisial MY.
"Saya ini cuma tukang jahit. Usaha itu suami saya yang melakukan. Karena saya di rumah saya ditangkap," ujar SH saat diwawancara awak media.
SH menjelasakan jika dirinya baru mengetahui usaha yang dijalankan oleh suaminya tersebut, 2 bulan terakhir.
"Saya sudah ingatkan untuk tidak melakukannya, tapi dia (MY) tidak mau mendengarkan," ujar SH.
Sementara itu, Dir Narkoba Polda Sumsel, Kombes Heri Istu Hariono mengatakan, pihaknya tengah melakukan pengejaran pada MY, yang merupakan suami dari SH.
"Kebetulan saat kita lakukan penangkapan pada, Jumat (3/7/2021) lalu, MY sedang tidak ada di rumahnya. Anggota kita tengah melakukan pengejaran terhadap MY," ujar Heri, Senin (5/7/2021).
Atas perbuatannya, SH terancam dengan hukuman Primer pasal, 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Subsidair, Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1), Lebih subsidair, Pasal 131 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati.
• IRT Produksi Ekstasi Rumahan di Palembang Ditangkap Polda Sumsel, Pelaku : Saya Cuma Tukang Jahit
• Istri Ateng Bandar Narkoba di Tangga Buntung Palembang Jalani Sidang Perdana, JPU Jerat Dua Pasal