Daftar Obat Covid-19, Nama dan Harga Eceran yang Ditetapkan Menkes untuk Apotek Hingga Rumah Sakit
Nantinya obat covid-19 akan bisa didapatkan di lembaga atau fasilitas kesehatan di Indonesia, dengan harga eceran.
Editor:
Hendra Kusuma
HO Sripo/Tribunnews/YouTube
Daftar Obat Covid-19, Nama dan Harga Eceran yang Ditetapkan Menkes untuk Apotek Hingga Rumah Sakit
9. Tocilizumab 80 mg atau 4 ml infus dalam bentuk vial harga eceran tertingi Rp. 1.162.100.
10. Tablet Azithromycin 500 mg harga eceran tertingi Rp. 1.700.
11. Azithromycin 500 mg dalam bent infu atau vial harga eceran tertingi Rp. 95.400.
Menurut Menkes, total ada 11 obat yang sering digunakan di masa-masa pandemi Covid-19. Penetapan ini sebagai acuan agar harga di pasaran tidak liar dan melambung.
Budi mengimbau agar penetapan harga ini dipatuhi dan tak ada permainan harga bagi fasilitas kesehatan atau lainnya.
"Kita sudah atur harga eceran tertingginya. Negara hadir untuk rakyat saya tegaskan disini agar penepatan harga ini dipatuhi,” tandas Budi dalam konferensi pers di YouTube Kementerian Kesehatan RI, Sabtu (3/7) kemarin.